Breaking News
Memuat breaking news...

HGU PTPN IV Berakhir, Petani Aceh Utara Tuntut Reforma Agraria

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 September 2026 - 6.19 PM WIB
HGU PTPN IV Berakhir, Petani Aceh Utara Tuntut Reforma Agraria
Masyarakat mengikuti peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon, Kamis (24/9). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSUKON (Waspada.id): Menjelang berakhirnya HGU PTPN IV, seribuan warga bersama Organisasi Serikat Tani Aceh (Setia) menggelar aksi menuntut pengembalian tanah kepada masyarakat di Aceh Utara, Kamis (24/9).

Mereka mendesak pemerintah tidak memperpanjang izin HGU tersebut dan mengembalikan hak atas tanah yang dinilai telah lama dikuasai perusahaan itu.

Tuntutan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon, Kamis (24/9). Sebagian besar masyarakat berasal dari 19 desa di Kemukiman Cot Girek, Pirak Timu, dan Paya Bakong dalam Kabupaten Aceh Utara.

Dalam kesempatan itu, Ketua Setia Hamdani mengawali masyarakat menegaskan, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV akan berakhir pada 26 November 2026. Para petani di sekitarnya meminta pemerintah untuk mengembalikan tanah masyarakat.

Pemerintah diminta untuk tidak memperpanjang izin HGU tersebut dan membagikan tanahnya untuk reforma agraria/Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Pengelolaan (HPL)/BUMG di 19 desa.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga menuntut untuk melindungi makam keluarga masyarakat yang berada di lokasi HGU. Mereka juga minta pihak terkait untuk memproses secara hukum manajemen PTPN IV yang telah merusak makam.

"Hentikan aktivitas radius makam, pugar makam yang dirusak, tetapkan sebagai situs cagar budaya," tegasnya kembali.

Tuntutan lainnya, Disnaker harus mengaudit PTPN IV karena melanggar Qanun 7/2014. Mereka menuntut seluruh pekerja merupakan warga lokal.

"Setelah HGU habis, pengelolaan untuk tenaga kerja 19 desa via koperasi BUMG," sebut Hamdani.



Dasar Hukum

Sebagai landasan tuntutan tersebut, Setia juga memaparkan sejumlah dasar hukum, yaitu UUPA No. 5/1960 Pasal 34: HGU hapus karena jangka waktu habis. PP 18/2021 dan Perpres 62/2023: bekas HGU wajib untuk reforma agraria rakyat. UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 105: merusak cagar budaya dipidana 1–15 tahun.

Selain itu, Qanun Aceh No. 6/2014: perusakan makam adalah jarimah, serta Qanun Aceh No. 7/2014 Pasal 20 ayat (2): wajib menggunakan lembaga dan tenaga kerja lokal di Aceh.

Selain menyampaikan aspirasi agraria, Hari Tani Nasional 2026 di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara juga diisi dengan orasi, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, penampilan grup vokal SPPA, serta santunan kepada anak yatim/piatu dari 19 desa di Kecamatan Cot Girek. (id71)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement