Breaking News
Memuat breaking news...

Hibah Rp40 Juta Berubah Jadi Rp25 Juta, MPC Pemuda Pancasila Madina: APBD Bukan Titah Kekuasaan

Redaksi
Redaksi
Senin, 21 September 2026 - 5.33 PM WIB
Hibah Rp40 Juta Berubah Jadi Rp25 Juta, MPC Pemuda Pancasila Madina: APBD Bukan Titah Kekuasaan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (Waspada.id): Ketua MPC Pemuda Pancasila Mandailing Natal Zainal Arifin Simbolon mempertanyakan pengurangan alokasi hibah organisasinya dalam APBD 2026. Dari Rp40 juta yang tertuang, saat pencairan hanya diterima Rp25 juta, selisih Rp15 juta tanpa dasar hukum yang jelas, Senin (21/9).

Zainal menegaskan tidak keberatan anggaran dialihkan untuk program pembinaan qari dan qariah, namun perubahan anggaran harus melalui prosedur sah. "Program yang baik tetap harus dilaksanakan dengan cara yang sah. Jangan karena tujuannya dianggap baik, prosedur hukum dikesampingkan," ujarnya.

Ia meminta Pemkab Madina menjelaskan apakah pengurangan itu dilakukan melalui perubahan APBD, perubahan penjabaran, atau pergeseran anggaran sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. "Atas dasar hukum apa Rp15 juta itu berubah? Bupati boleh menentukan prioritas, tetapi tidak boleh menentukan sendiri bagaimana hukum bekerja," tegasnya.

Zainal menyoroti penjelasan Bupati dalam rapat paripurna yang menyebut pengalihan untuk prioritas lain. "Paripurna bukan sekadar tempat menyampaikan alasan kebijakan, melainkan tempat pertanggungjawaban secara konstitusional dan administratif," katanya.

Ini bukan sekadar soal Rp15 juta, melainkan preseden tata kelola. "Kalau APBD bisa berubah tanpa dasar hukum, publik berhak bertanya: apakah angka APBD masih mengikat atau hanya berubah sesuai kehendak kekuasaan?" tanyanya.

Pemuda Pancasila tidak meminta perlakuan istimewa, hanya kepastian hukum. Jika tidak ada dasar sah, pihaknya akan menggunakan jalur pengawasan dan hukum yang tersedia. "APBD adalah uang publik, bukan milik pribadi. Bupati pengelola, bukan pemilik," pungkas Zainal.(id100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement