Breaking News
Memuat breaking news...

Istri Tewas Dianiaya, Suami Dituntut 13 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Senin, 28 September 2026 - 6.02 PM WIB
Istri Tewas Dianiaya, Suami Dituntut 13 Tahun Penjara
Terdakwa MA, pelaku penganiayaan yang menyebabkan istrinya, Ananda Isnaini Putri, meninggal dunia. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KISARAN (Waspada.id): Menganiaya istrinya hingga tewas, suami berinisial MA dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan pidana penjara selama 13 tahun.

Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismoyo melalui Kasi Intel Fahri Rahmadhani, saat dikonfirmasi Waspada.id, Senin (28/9), menerangkan bahwa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (23/9), terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sebagaimana dalam dakwaan keempat.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” jelas Fahri.

Sebelumnya, saat paparan kasus oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel P Simamora, saat berbincang dengan Waspada.id, Rabu (4/1) lalu, dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (2/1) di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Korban diketahui berinisial Ananda Isnaini Putri, 20, sedangkan pelaku yang merupakan suaminya berinisial MA, 29.

Peristiwa bermula ketika pelaku menjemput korban dari rumah orang tuanya di Kota Tanjungbalai dengan alasan ingin berbicara dan menyelesaikan permasalahan di antara keduanya.

“Korban sempat berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan akan menyelesaikan masalah,” ujar Simamora.

Setelah dijemput, korban dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kisaran Timur. Di rumah tersebut, keduanya terlibat pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sesak napas dan tersengal-sengal. Pelaku kemudian membawa korban ke RSUD Kisaran. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Simamora, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor. Pelaku bahkan meminta agar jenazah korban segera dibawa pulang ke rumah.

“Namun, saat kami melihat jenazah, ditemukan sejumlah luka lecet dan memar yang tidak sesuai dengan keterangan pelaku. Hal itu menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan,” jelas Simamora.

Polisi kemudian berupaya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tubuh korban, tetapi pelaku tidak berkenan. Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga korban, orang tua korban akhirnya menyetujui dilakukannya autopsi.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk keperluan autopsi. Bersamaan dengan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pertengkaran antara korban dan pelaku memang telah terjadi sebelumnya. Bahkan, korban sempat menyampaikan kepada salah satu temannya adanya konflik serius dengan pelaku sebelum kejadian nahas tersebut,” jelas Simamora.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, polisi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Setelah didalami lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku kesal karena merasa istrinya tidak bisa diatur. Saat korban tetap pergi meski sudah ditegur, pelaku marah dan melakukan penganiayaan,” ungkap Simamora.

Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Bahkan, kepala dan tubuh korban sempat dimasukkan ke dalam bak berisi air hingga korban kesulitan bernapas.

“Akibat kekerasan itu, korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Simamora. (Id40)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement