Jalan Lintas Timur Panyabungan Rusak, LSM: Bupati dan Kadis PUPR Bisa Dituntut Jika Timbul Korban

PANYABUNGAN (Waspada.id): Kerusakan dan lubang di sepanjang Jalan Lintas Timur Kota Panyabungan, khususnya di tikungan Simpang Jalan Nusantara, Kelurahan Pidoli Dolok, dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, Minggu (27/9/2026) memperingatkan bahwa jika terjadi korban, Bupati dan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal dapat dituntut secara hukum.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jalan Lintas Timur dari Simpang CPM hingga Simpang Ball Room Kandang Rapat berstatus Jalan Kabupaten. Artinya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal selaku penyelenggara bertanggung jawab atas kondisinya.
"Jika jalan rusak dan menyebabkan kecelakaan, maka korban dapat menuntut Bupati serta Kadis PUPR Madina. Sebelum jatuh korban lebih banyak, segera perbaiki jalan tersebut," tegas Khairunnisyah. Ia menegaskan pihak berwenang tidak boleh mengelak dari tanggung jawab setelah kerugian terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR maupun Kepala Bidang Bina Marga belum dapat dikonfirmasi perihal hal tersebut.(id100)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda