JPU Limpahkan Tiga Perkara Dugaan Korupsi Aceh Tengah ke PN Tipikor

TAKENGON (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (24/9).
Tiga perkara tersebut melibatkan Muhammad Saleh, mantan Reje Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah dr. Yunasri, M.Kes., dan Syarifudin, S.E.
Muhammad Saleh didakwa dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyelewengan Dana APBK Kampung Karang Bayur Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Mantan Reje Karang Bayur baju rompi.Waspada.id/Ist
Total anggaran Kampung Karang Bayur selama periode tersebut mencapai Rp4.323.138.094. Berdasarkan laporan Inspektorat Aceh Tengah, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp777.377.658.
Sementara dr. Yunasri dan Syarifudin terkait perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan Aceh Tengah Tahun 2022 dan 2023.
Dalam perkara itu, dana yang telah dicairkan mencapai Rp5.543.189.006 dan disebut dialihkan untuk kepentingan lain di luar tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Kepala Kejari Aceh Tengah Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Erwin Rangkuti, S.H., dan Kasi Intel Hasrul, S.H., menyampaikan berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh.
JPU selanjutnya menunggu penetapan sidang pertama untuk membacakan surat dakwaan dan menghadirkan para terdakwa. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.(id86)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda