Kabel di Jalan, Nyawa Taruhannya: Kritik HMI atas Kelalaian Proyek Takabeya

Di Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, seorang mahasiswa Universitas Malikussaleh, Muhammad Razik, harus menanggung luka akibat kabel jaringan internet yang menjuntai di area proyek Takabeya. Kabel itu tersangkut di sepeda motornya, melilit leher, dan menjatuhkannya ke badan jalan.
Peristiwa yang seharusnya tidak terjadi ini membuka mata: pembangunan yang bersinggungan dengan ruang publik bisa berubah menjadi jebakan maut bila keselamatan diabaikan.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Mohamad Muhaymin, S.H., menilai insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ketua HMI menegaskan: setiap pekerjaan konstruksi yang bersentuhan dengan publik wajib menjamin keselamatan masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi itu aman? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan bagaimana standar keselamatan diterapkan di lokasi proyek sampai akhirnya seorang pengguna jalan menjadi korban?” ujarnya.
Hukum yang Terabaikan
HMI mengingatkan bahwa keselamatan konstruksi bukan hanya persoalan teknis, melainkan kewajiban hukum: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: mewajibkan pengguna dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
PP No. 22 Tahun 2020 jo. PP No. 14 Tahun 2021: mengatur tanggung jawab, pengawasan, pengaduan, gugatan, hingga kompensasi. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: menegaskan kewajiban menjaga keamanan lalu lintas.
“Ketentuan ini jelas, namun praktik di lapangan sering kabur. Kabel yang menjuntai di ruang publik adalah bukti nyata lemahnya pengamanan proyek,” sebutnya.
Kritik Tajam: Jangan Tunggu Korban Kedua
HMI menilai masyarakat tidak seharusnya menanggung risiko dari kelalaian proyek. Pengguna jalan tidak mungkin memahami aspek teknis konstruksi; tanggung jawab ada pada pelaksana, pengawas, dan instansi terkait.
“Masyarakat menggunakan jalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat diminta berhati-hati, sementara kondisi di sekitar proyek justru tidak memberikan jaminan keselamatan yang memadai. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi
HMI mendesak agar pemegang pekerjaan, penyedia jasa, pengawas proyek, dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka. Pemeriksaan lapangan harus dilakukan: Penataan kabel jaringan. Rambu-rambu keselamatan. Pembatas area pekerjaan. Penerangan. Dan, Sistem pengamanan bagi pengguna jalan.
Jika ditemukan kelalaian, pihak bertanggung jawab harus memberikan pertanggungjawaban sesuai hukum. “Kami meminta pertanggungjawaban, bukan mencari kambing hitam. Yang tidak boleh adalah diam seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” tegasnya.
Pembangunan Jangan Jadi Ancaman
Insiden Muhammad Razik adalah alarm keras. Pemerintah dan instansi teknis tidak bolmenunggu korban berikutnya untuk bergerak. Pembangunan seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan jalan menuju bahaya.
Kabel yang menjuntai di jalan adalah simbol kelalaian. Nyawa yang terancam adalah harga yang terlalu mahal. Kritik HMI adalah pengingat: pembangunan tanpa keselamatan hanyalah proyek yang menunggu tragedi. WASPADA.id
Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda