Breaking News
Memuat breaking news...

Kadirun Padang Jelaskan Penggunaan APBD Untuk Situs Budaya Banuharhar

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 September 2026 - 11.53 AM WIB
Kadirun Padang Jelaskan Penggunaan APBD Untuk Situs Budaya Banuharhar
Kadirun Padang, SH. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Pimpinan Umum Media Polmas Group, Kadirun Padang, SH, memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai pembangunan Situs Budaya Banuharhar di Kabupaten Pakpak Bharat.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dalam video yang menyebut pembangunan situs budaya tersebut sepenuhnya dilakukan secara swadaya dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kadirun menegaskan, berdasarkan dokumen resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, terdapat penggunaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp100 juta untuk kegiatan Pematangan Lahan Situs Budaya Banuharhar.

Menurut Kadirun, dalam keterangannya yang diterima di Medan, Rabu (30/9) informasi tersebut diperoleh setelah dirinya mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat melalui Surat Nomor 05/MPG-PP/INFORMASI/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Permohonan informasi tersebut kemudian dijawab melalui Surat Nomor 556/542/1215.211/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, Maringan Bancin, ST, MT.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan dilaksanakan pada TA 2022 dalam bentuk belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat. Kegiatan itu bernama Pematangan Lahan Situs Budaya Banuharhar dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2022.

Pagu kegiatan tercatat sebesar Rp100 juta dan pelaksanaannya dilakukan melalui pengadaan langsung oleh penyedia barang dan jasa.

"Jadi, berdasarkan dokumen resmi pemerintah, memang terdapat penggunaan APBD TA 2022 sebesar Rp100 juta untuk pematangan lahan Situs Budaya Banuharhar," kata Kadirun dalam klarifikasinya.

Namun, Kadirun menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan bahwa batu atau fisik bangunan monumen Situs Budaya Banuharhar dibiayai menggunakan APBD.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah penggunaan anggaran negara untuk kawasan situs, khususnya kegiatan pematangan lahan.

"Kalau yang dimaksud adalah fisik monumennya saja yang dibangun secara swadaya, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.

Kadirun juga membantah tudingan bahwa dirinya menyampaikan berita bohong, melakukan fitnah atau menghina martabat leluhur marga Padang, Berutu dan Solin.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran negara dan tidak ditujukan kepada pribadi, marga maupun leluhur masyarakat Pakpak.

"Saya sangat menghormati leluhur dan budaya Pakpak, khususnya marga Padang, Berutu dan Solin. Kritik saya semata-mata berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran negara," katanya.

Kadirun menyatakan terbuka menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah adat dan kekeluargaan di Suak Simsim. Namun, menurutnya, pembahasan tetap harus berpedoman pada dokumen resmi pemerintah.

Selain itu, ia meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat membuka secara transparan dokumen kegiatan Pematangan Lahan Situs Budaya Banuharhar TA 2022, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat

Pertanggungjawaban (SPJ) dan berita acara serah terima kegiatan.

"Kami tetap pada pernyataan bahwa di Situs Budaya Banuharhar terdapat penggunaan APBD TA 2022 sebesar Rp100 juta untuk pematangan lahan, sesuai dengan surat resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," tegasnya.

Kadirun menyatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, musyawarah adat dan keterbukaan informasi. Sejauh ini belum ada tanggapan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement