Kadis DPMPTSP Madina: Tidak Ada Izin Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi, Hutabargot

PANYABUNGAN (Waspada.id): Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina Ahmad Faizal S.Hut, M.Si. mengungkapkan pembangunan pengolahan lumpur batuan mengandung emas di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot, yang sempat menelan korban jiwa belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina Ahmad Faizal S.Hut, M.Si, Rabu (23/09/2026) kepada wartawan yang menghubunginya.
Faizal mengatakan berdasarkan hasil koordinasinya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Madina belum ada pengajuan Izin PBG pembangunan pengolahan emas di Desa Simalagi.
"Setelah koordinasi dengan PUPR sampai saat ini belum ada pengajuan PBG-nya," ujar Ahmad Faizal.
Dia juga mengungkapkan bahwa belum adanya pengajuan izin usaha pengolahan emas di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot.
Sehingga kuat dugaan bahwa pembangunan Tong pengolahan emas yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja warga Desa Simalagi, Oloan, 34, adalah suatu kegiatan ilegal atau perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan atau aktivitas pengolahan dan pemurnian komoditas tambang harus dilengkapi dengan izin
"Sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," ujarnya lagi.(id100)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda