Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh: Dosen DD Ditahan, Negara Merugi Rp14 Miliar

BANDA ACEH (Waspada.id): Seorang dosen sekaligus pegawai IEP berinisial DD, 55, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung Senin (5/10) hingga 24 Oktober 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri menjelaskan DD ditahan karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, sehingga dikhawatirkan mengganggu kelancaran proses hukum.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran beasiswa BPSDM Aceh kepada mahasiswa di University of Rhode Island, Amerika Serikat, melalui rekening IEP Persada Indonesia. Total dana yang disalurkan sekitar Rp26 miliar — Rp21 miliar pada 2021–2023 dan Rp5,8 miliar pada 2024. Penyidik menemukan dugaan penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak didasari laporan resmi kampus, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,2 miliar yang tidak diterima mahasiswa maupun pihak universitas. Kerugian negara secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp14 miliar.
DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain: mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S, Kepala Bidang Pengembangan SDM BPSDM Aceh berinisial CP, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial RH. Ketiganya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.
"Kami berkomitmen menindak tegas korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program pendidikan masyarakat Aceh. Penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel," tegas Bobbi Sandri.(id105)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda