Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan dan Aktivis di Rumdis Bupati Tapteng, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 September 2026 - 2.34 PM WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan dan Aktivis di Rumdis Bupati Tapteng, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Aliansi wartawan Sibolga-Tapteng audiensi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Tapteng, Selasa (22/9/26).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPTENG (Waspada.id): Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memastikan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung dan aktivis Erik Firmansyah Pasaribu di Pos Jaga Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Tapteng.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana saat menerima audiensi Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum Tapanuli Tengah (AP3H-TT), Selasa (22/9/2026).

Audiensi itu digelar setelah rencana aksi unjuk rasa AP3H-TT terkait penanganan perkara tersebut berujung pada pertemuan dengan jajaran Satreskrim Polres Tapteng.

Dalam pertemuan tersebut, Dian menegaskan penyidik menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Marhamadan Tanjung secara profesional dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Namun, proses penyidikan disebut sempat menghadapi kendala pada tahap awal. Sejumlah saksi yang telah dipanggil penyidik tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Sampai Juli atau Agustus akhirnya diperoleh keterangan saksi,” kata Dian.

Setelah keterangan saksi diperoleh, penyidik kemudian melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara pada 31 Agustus 2026.

“Hasil gelar perkara diterima pada tanggal 14 September 2026. Kami juga sudah meminta keterangan ahli yang melakukan visum,” ujarnya.

Dian mengatakan, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menindaklanjuti arahan yang diperoleh dari hasil gelar perkara di Polda Sumut.

“Rangkaian penyidikan masih terus berjalan sampai nantinya berkas perkaranya kami serahkan kepada JPU,” katanya.

Dalam proses penyidikan, kata Dian, penyidik menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Marhamadan Tanjung.

“Sebelumnya ada empat orang yang dilaporkan melakukan penganiayaan. Oleh karena itu, rangkaian penyidikan ini masih terus dilakukan,” ungkapnya.

Meski memastikan telah menetapkan dua tersangka, Dian belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah ada penetapan 2 tersangka, dan secara administrasi resminya akan kami kirimkan SP2HP kepada pelapor,” kata Dian.

SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tersebut nantinya menjadi pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Dengan adanya penetapan dua tersangka, proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pos Jaga Rumdis Bupati Tapteng tersebut kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan.

Polres Tapteng menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tnk)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement