Kasus Kekerasan Anak Viral, Polres Sergai Periksa Korban dan Pelapor

SERGAI (Waspada.id): Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) menangani dugaan kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial. Laporan pihak korban sudah diterima dan dua orang telah diperiksa sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F. Sibuea, didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya, KBO Satreskrim dan Kanit PPA, menyampaikan perkembangan kasus itu, Kamis (24/9/2026).
"Laporan resmi dari pihak korban sudah kita terima, dengan pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH,” kata Toman saat memberikan keterangan di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai.
Dikatakan, dua saksi yang sudah diperiksa yakni SG selaku pelapor dan ZH sebagai korban. Penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Toman menyebut korban dan pihak yang dilaporkan saling mengenal. Dari pemeriksaan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan kekerasan itu dipicu rasa sakit hati.

“Korban dan pelaku saling mengenal. Motif sementara yang didapatkan penyidik karena rasa sakit hati,” ujarnya.
Selain proses hukum, polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Pendampingan psikologis atau trauma healing dilakukan dan koordinasi dengan instansi perlindungan anak serta pihak medis terus dilakukan, termasuk terkait hasil visum.
“Fokus utama kita memastikan keamanan korban, memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing, serta berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum,” jelasnya.
Sebelumnya, mediasi sempat dilakukan di tingkat Polsek. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Toman menegaskan penyidik tetap menangani perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, objektif, profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Meski demikian, penyelesaian melalui restorative justice masih dimungkinkan apabila mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa adanya paksaan.
“Kalau nantinya mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa paksaan, kesepakatan itu menjadi dasar hukum untuk penghentian penyidikan sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” pungkas Toman. (bs)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda