Kedatukan Limapuluh Serahkan Salinan Dokumen Akta Konsesi Belanda kepada Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau

BATUBARA (Waspada.id): Salinan akta dan peta konsesi (Acta Van Consesie) yang diperoleh dari Leiden University, Belanda, diserahkan Datuk Limapuluh Izhar Fauzi kepada Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau, Senin (5/10).
“Dengan dokumen ini kita sebagai Zuriat Kedatukan yang pernah ada di daerah ini akan mengenal dan lebih mengerti sejarah Kedatukan kita. Yang nyata adalah pemerintah Belanda mengakui entitas Kedatukan itu, terungkap dalam dokumen tersebut,” ungkap Wan Izhar Fauzi.
Akta dan peta konsesi tersebut diharapkan Wan Izhar Fauzi dibahas dan dipelajari Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau untuk mengetahui lokasi tanah ulayat mereka yang berada di Laut Tador dan Tanjung Kasau.
Berdasarkan akta dan peta konsesi, lahan yang diserahkan Raja/Datuk Tanjung Kasau Raja Intan Ali berawal tahun 1889 ada dua lokasi.
Lokasi pertama seluas 1.841 hektare di Laut Tador diserahkan Raja Jintan Ali selaku penguasa Kerajaan/Kedatukan Tanjung Kasau saat itu kepada N.V. The Mendaris Sumatra Rubber.
Sementara lahan kedua yang berada di Tanjung Kasau seluas 2.941 hektare diserahkan secara konsesi kepada perusahaan asal Eropa.
“Harapan kami, dokumen yang diserahkan tersebut dapat dijadikan dasar menuntut hak tanah ulayat mereka yang sebelumnya dikonsesikan kepada perusahaan Eropa,” harap Wan Izhar Fauzi.
Usai menerima dokumen tersebut, Tengku Ismed Indra menyampaikan ucapan terima kasih.
“Penyerahan salinan dokumen yang menunjukkan tanah ulayat Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau ini akan menambah semangat kami menjelang penabalan kami sebagai Datuk Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau yang direncanakan pada 25 Oktober 2026 mendatang,” ucapnya.
Tengku Ismed Indra menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan apa yang merupakan hak Kedatukan Tanjung Kasau sejalan dengan Undang-Undang Reforma Agraria yang baru saja terbit. (Id.43)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda