Kejari Aceh Besar Setor Rp2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

KOTA JANTHO (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyetorkan uang hasil eksekusi perkara korupsi ke kas negara sebesar Rp2.615.614.665.
Penyetoran dilakukan oleh Jaksa Eksekutor melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho pada 7 Oktober 2026.
Uang tersebut berasal dari eksekusi dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, menyampaikan bahwa penyetoran ini menambah setoran sebelumnya pada 2026 sebesar Rp1.158.799.093. Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar sepanjang 2026 mencapai Rp3.774.413.758.
Kepala Kejari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo, melalui Kasi Intelijen Andiko, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejari untuk terus memulihkan keuangan negara.
"Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Pemulihan aset ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. (id67)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda