Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara, Hampir 2,3 Kg Narkotika Dimusnahkan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Oktober 2026 - 4.18 PM WIB
Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara, Hampir 2,3 Kg Narkotika Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 96 perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/10/2026). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KISARAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 96 perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/10/2026).

Sebanyak 54 perkara di antaranya adalah perkara narkotika, dengan total barang bukti narkotika mencapai 2.296,15 gram atau sekitar 2,3 kilogram.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.935,65 gram, ekstasi 225,2 gram, ganja 90,5 gram, dan kokain 45,8 gram. Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup 28 perkara Oharda dan 14 perkara Kemnegtibum, berupa handphone, pisau, kotak infak, bong, timbangan elektrik, linggis, egrek, dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, maupun direbus sesuai jenis barang bukti, hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Seluruh barang bukti telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Mochamad Judhy Ismono, S.H, M.H,

menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Kegiatan disaksikan perwakilan PN Kisaran, Polres Asahan, BNN Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan, jajaran Kasi Kejari Asahan, Ketua PWI Asahan serta awak media. Tingginya jumlah perkara narkotika menjadi catatan tersendiri mengenai masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Kejari Asahan.(id39)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement