Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Langsa Sita Rp250 Juta Dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase

Redaksi
Redaksi
Selasa, 29 September 2026 - 7.56 PM WIB
Kejari Langsa Sita Rp250 Juta Dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase
Tim Kejari Langsa menunjukkan uang sitaan Rp250,9 juta dari kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua, PUPR Kota Langsa TA 2023, Selasa (29/09/2026).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Langsa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang senilai Rp250.936.244,63 dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kekurangan Volume dan tidak memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa TA 2023 sebesar Rp1.755.607.122,00.

Kajari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, SH. MH kepada wartawan, Selasa (29/09/2026) mengatakan, penyitaan uang tersebut berawal dari tanggal 8 september 2026 tim penyidik Kejaksaan Negeri Langsa yang menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni, YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran; NB selaku Penyedia Jasa; MJ selaku direktur CV. Gunung agung jaya; dan SWN selaku konsultan pengawas.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah ditemukan kekurangan volume dan mutu pada beberapa item pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.

Lanjutnya, sebagai perkembangan terbaru, pada hari Selasa, tanggal 29 September 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Langsa telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp250.936.244,63 dari NB selaku penyedia.

"Proses penyitaan dilaksanakan oleh kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Langsa Fadli Setiawan, S.H., M.Kn. dan tim penyidik dengan disaksikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa," sebutnya.

Selanjutnya, uang tersebut akan digunakan untuk pengembalian

kerugian keuangan negara yang selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Darussalam Kota Langsa.

Menurutnya, penitipan ini bertujuan untuk mengamankan uang hasil penyitaan agar tetap terjaga dan tersedia selama proses hukum berlangsung. Penanganan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 17 November 2025 dan ditingkatkan ke Tahap Penyidikan pada tanggal 29 Desember 2025 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh untuk dapat disidangkan dalam tahap penuntutan.

"Terhadap keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Langsa pada tanggal 8 September 2026," ujarnya.

Selain itu, para tersangka disangkakan Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas dari praktik korupsi, demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.(Id75)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement