Kelompok Tani Duduki Kebun PT CSIL, Kuasa Hukum: Ini PenjarahanKelompok Tani Duduki Kebun PT CSIL, Kuasa Hukum: Ini Penjarahan

SEI KEPAYANG, Asahan (Waspada.id): Dengan landasan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 sebagai dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare Hutan Nantalu, kelompok tani yang bernaung di Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, menduduki dan memanen dinilai telah menjarah hasil kebun di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnawidodo, saat menanggapi aksi Kelompok Tani Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera yang melakukan eksekusi menduduki dan pengolahan lahan seluas 4.773,90 hektare di atas HGU PT CSIL, Rabu (8/7), mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan anarkis, main hakim sendiri, dan di luar koridor hukum.
"Apabila kelompok tani mendalilkan bahwa mereka menguasai tanah ini berdasarkan putusan pengadilan, semestinya mereka mengikutsertakan institusi pengadilan untuk melakukan penguasaan, bukan dengan cara seperti ini, yaitu melakukan tindakan anarkis berupa pemanenan bua sawit milik perusahaan," ujar Widodo.
Widodo menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Ia juga berharap aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku di lapangan maupun aktor intelektual di balik aksi tersebut.
"Kegiatan ini dilakukan secara terkoordinasi dan sistematis. Diawali dengan adanya surat dari Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera kepada PT CSIL yang menyatakan mereka akan melakukan pemanenan dan pendudukan lahan. Artinya, secara terbuka mereka telah menyatakan akan melakukan tindakan anarkis," katanya.
Menurut Widodo, fakta di lapangan menunjukkan telah terjadi tindakan anarkis yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian besar. Ia menambahkan, perusahaan juga menggantungkan kehidupan para karyawan dari hasil perkebunan sehingga apabila kegiatan perusahaan terganggu, maka pendapatan para karyawan juga akan terdampak.
"Saya katakan ini adalah penjarahan hasil kebun yang memiliki HGU. Kami berharap aparat keamanan melakukan pencegahan. Apabila karyawan bertindak, dikhawatirkan akan terjadi kontak fisik antara karyawan dengan kelompok yang melakukan penjarahan," tegas Widodo.
Widodo juga menjelaskan bahwa HGU PT CSIL seluas 4.773,90 hektare. Namun, hingga kini perusahaan baru mampu menguasai sekitar 1.300 hektare, sedangkan sisanya masih dikuasai masyarakat. Menurutnya, perusahaan tidak pernah melakukan perampasan lahan, melainkan memperoleh penguasaan berdasarkan kompensasi dan kesepakatan. Adapun lahan yang saat ini dipanen masyarakat merupakan bagian dari areal sekitar 1.300 hektare tersebut.
"Perlu diketahui, kami mengakui adanya Putusan MA yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 sebagai dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare Hutan Nantalu. Namun, HGU PT CSIL tidak serta-merta batal. Apabila kelompok tani keberatan, silakan menempuh jalur hukum, bukan melakukan penjarahan atau menduduki lokasi HGU PT CSIL," ujar Widodo.
Belum Ada Pembatalan HGU
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Sutan, yang hadir di lokasi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan Putusan MA tentang pembatalan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare Hutan Nantalu. Meski demikian, pihaknya telah memperoleh salinan putusan tersebut dan sedang mempelajarinya.
"Namun, untuk HGU PT CSIL sampai saat ini belum ada pembatalan," kata Sutan saat memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Sedangkan, Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, Golden M. Manurung, mengatakan pihaknya melakukan pendudukan lahan berdasarkan Putusan MA yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 sebagai dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare Hutan Nantalu. Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik masyarakat yang tergabung dalam koperasi.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya telah berulang kali menyurati instansi terkait di Kabupaten Asahan, termasuk BPN dan Bupati Asahan, namun tidak memperoleh tanggapan. Karena itu, mereka memutuskan melakukan penguasaan atas lahan yang menurut mereka telah dibatalkan oleh MA.
"Kami akan menguasai lahan seluas 4.773,90 hektare ini. Namun, untuk hari ini disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, yaitu dengan memanen buah kelapa sawit," ujar Manurung.
Menanggapi pernyataan bahwa Putusan MA tidak serta-merta membatalkan HGU PT CSIL, Manurung menyatakan bahwa secara administrasi lahan seluas 4.773,90 hektare tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan kepada PT CSIL. Setelah SK tersebut dibatalkan oleh MA, menurutnya seluruh administrasi yang berkaitan dengan alas hak dari pelepasan tersebut menjadi gugur atau cacat hukum.
"Kami akan terus memanen. Polisi harus bersikap netral. Apabila ada pihak yang menganggap terdapat kekeliruan dalam Putusan MA, silakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Manurung, sambil mengatakan aksi penguasaan lahan tersebut dihadiri sekitar 1.000 orang masyarakat.
Aksi pendudukan lahan akhirnya dapat dikendalikan aparat kepolisian. Polisi meminta masyarakat tetap menaati hukum serta menahan diri hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (id40)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda