Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Pemkab Deliserdang Tidak Cacat Hukum

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum.
Penegasan itu disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/26) sore.
Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Deliserdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.
“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.
Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.

Dalam kondisi darurat, tambahnya, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD. Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD,” sebutnya.
Menurut Fernando, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam perubahan Perda APBD.
Terkait belum disepakatinya Perubahan APBD (P-APBD) Deliserdang, Fernando menyebutkan bahwa regulasi tidak mewajibkan daerah melakukan perubahan APBD. Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi apabila perubahan APBD tidak dilakukan.
Fernando juga menambahkan, anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan, anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Sementara itu, jika Perubahan APBD tidak disepakati hingga 30 September 2026, maka tidak ada perubahan Perda APBD, dan pemerintah daerah tetap menggunakan APBD yang telah ditetapkan. (id.28)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda