Breaking News
Memuat breaking news...

Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum USK Beri Kuliah Umum di Unimal

Redaksi
Redaksi
Minggu, 27 September 2026 - 9.38 AM WIB
Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum USK Beri Kuliah Umum di Unimal
Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., Guru Besar Hukum Adat bidang Peradilan Adat USK menyampaikan materi “Hukum Adat dan Pembaruan Hukum Nasional,” di Unimal Lhokseumawe, Sabtu (26/09/2026). (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

​LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., diundang memberikan kuliah umum dalam Kuliah Perdana Program Studi Doktor dan Magister Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe, Sabtu (26/09/2026).

Kuliah perdana tersebut berlangsung di Aula Balee Qanun Fakultas Hukum Unimal, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe.

​Kuliah perdana dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof. Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya komitmen akademik yang beriringan dengan kepekaan sosial terhadap nilai-nilai keadilan lokal.

​“Program Doktor Hukum Unimal dirancang untuk melahirkan doktor-doktor hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap isu-isu keadilan berbasis kearifan lokal Aceh," ujar Prof. Faisal.

​Ia menambahkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di Aceh menyimpan potensi besar untuk digali dan ditransformasikan menjadi gagasan hukum yang bernilai nasional maupun internasional.

​Sementara Koordinator Program Studi Doktor Fakultas Hukum Unimal, Prof. Dr. Yulia, S.H., M.H., mengingatkan agar riset doktoral tidak berhenti sebagai pajangan akademis semata, melainkan mampu memberikan dampak langsung bagi publik. ​“Disertasi doktor tidak boleh berhenti di perpustakaan. Kajian-kajian disertasi harus mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, baik di tingkat Gampong, Kabupaten, Provinsi, Nasional, maupun forum global," kata Prof. Yulia.

Hukum Adat sebagai Laboratorium Disertasi

​Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., yang juga merupakan Guru Besar Hukum Adat bidang Peradilan Adat USK, membawakan materi bertema “Hukum Adat dan Pembaruan Hukum Nasional.”

​Dalam pemaparannya, Prof. Muttaqin menyoroti pentingnya kebaruan ilmiah (novelty) agar disertasi yang dihasilkan mahasiswa doktoral memiliki daya tawar akademis di tingkat dunia.

​“Mahasiswa doktor harus mampu menemukan novelty, bukan sekadar mengulang teori. Kekayaan hukum adat di Aceh adalah laboratorium besar untuk disertasi kelas dunia, bahkan bisa dibawa ke forum global," cetus Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., Ketua Prodi DIH FH USK.

Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., foto bersama usai kuliah umum dalam Kuliah Perdana Program Studi Doktor dan Magister Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), di Aula Balee Qanun Fakultas Hukum Unimal, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Sabtu (26/09/2026). (Waspada.id/Ist)

​Ia mendorong para mahasiswa untuk tidak ragu menjadikan praktik hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat sebagai objek kajian mendalam yang responsif terhadap dinamika hukum modern.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FH Unimal Prof. Dr. Malahayati, S.H., LL.M., Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Ketua Prodi MIH Dr. Muhammad Nasir, S.H., LL.M., Guru Besar FH Unimal Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum., serta sejumlah dosen FH Unimal.

​Selain jajaran akademisi, kegiatan ini diikuti oleh para mahasiswa doktoral dari beragam latar belakang profesi strategis, seperti hakim, jaksa, advokat, dosen, anggota legislatif, hingga perwira kepolisian. (id67)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement