Breaking News
Memuat breaking news...

Kluster Mewah Lapas Cibinong Diratakan, Kementerian Imipas Akui Dihuni Warga Binaan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 September 2026 - 6.14 PM WIB
Kluster Mewah Lapas Cibinong Diratakan, Kementerian Imipas Akui Dihuni Warga Binaan
Hunian klaster mewah untuk napi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihancurkan dengan ekskavator pada Rabu (30/9/2026).tangkapan layar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BOGOR (Waspada.id): Hunian klaster mewah untuk napi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihancurkan dengan ekskavator pada Rabu (30/9/2026).

Hal ini dilakukan setelah perabot di dalamnya dikeluarkan atau diamankan untuk dicatat sebagai barang bukti pemeriksaan.

Pantauan Kompas.com, pembongkaran dimulai pukul 12.38 WIB. Satu ekskavator dikerahkan ke depan klaster yang terdiri 10 bangunan.

Operator tampak langsung mengarahkan alat berat ke atap bangunan berdinding putih. Di sebelahnya, bangunan lain pun tampak langsung hancur.

Sebelum alat berat bekerja, sejumlah petugas lapas mengangkat perabot dari dalam klaster. Kulkas berpintu ganda berwarna hitam diangkat beramai-ramai dan dinaikkan ke bak truk berwarna kuning, begitu pula perangkat elektronik besar lainnya juga dinaikkan ke bak truk.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pembongkaran itu harus dilakukan dengan syarat barang bukti fisik harus didokumentasikan lebih dulu.

"Kita ingin semua barang bukti fisik seperti AC, sofa, TV layar lebar, dan sebagainya harus difoto, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," ujar Rieke ketika melakukan kunjungan kerja bersama rombongan komisi XIII ke lapas tersebut.

Menurut dia, pembongkaran tanpa pencatatan berisiko dianggap sebagai hilangnya barang bukti utama. Apalagi, kata dia, investigasi dari Keminimipas ditargetkan rampung pada Oktober 2026 menyusul fakta temuan status bangunan hunian klaster mewah itu ilegal alias tidak berizin.

"Kita juga sudah menyaksikan semua barang bukti, hal-hal yang berkaitan dengan televisi, ada juga kulkas, ada juga minuman keras," sambung Anggota Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Menurut Andreas yang juga dari fraksi PDIP, barang-barang itu harus masuk dalam pencatatan. "Semua barang-barang bukti ini harus ada di dalam catatan dan kemudian menjadi barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.

Ketua Tim Panja Pembongkaran Komisi XIII Dewi Asmara mengatakan bahwa 10 bangunan yang bukan aset negara dibongkar.

Dewi yang juga merupakan pimpinan rombongan menyatakan teknis pembongkaran menjadi kewenangan Kemenimipas. "Status bangunan dari 13 (klaster mewah) itu, 10 bangunan bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yang paling berbahaya, dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan," kata Dewi.

Komisi XIII berharap pembongkaran dilakukan hari itu juga agar bangunan tidak disalahgunakan lagi. Hasil pemeriksaan internal Irjen dijadwalkan dibahas dalam rapat dengar pendapat pada Senin.

"Kita eksekusi hari ini. Dibongkar hari ini supaya jelas, karena bukan bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dibangun di bantaran sungai," imbuhnya.

Akui Dihuni Warga Binaan

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengakui sejumlah bangunan hunian klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memang ditempati warga binaan.

Pengakuan itu disampaikan Rudi saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Rudi mengatakan, keberadaan warga binaan di hunian tersebut diketahui dari adanya foto dan sejumlah informasi yang kini tengah ditelusuri.

"Mengenai bangunan-bangunan (13 hunian klaster mewah) ini sebagaimana dilihat oleh Ombudsman memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto," ujar Rudi.

"Itu sudah kami dapatkan beberapa informasi tentang siapa yang ada di sana, dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," katanya.

Pernyataan Rudi ini sekaligus membantah klaim awal pihak lapas yang menyebut klaster tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat.

Dua Warga Binaan Ditemukan di Area Asimilasi

Selain hunian klaster mewah, tim pemeriksaan juga menemukan dua warga binaan di area asimilasi yang berada di bagian belakang kompleks. Menurut Rudi, area tersebut selama ini digunakan untuk tempat latihan.

"Kami dapatkan bahwa asimilasi itu sudah lama dan digunakan sebagai tempat latihan, tetapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga sedang kami dalami," ujarnya.

Rudi belum mengungkap identitas maupun peran dua warga binaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan hasil penyelidikan belum final.

"Saya mohon waktu, saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Rudi.

Klaster Mewah Tak Punya Izin

Rudi juga menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terhadap bangunan-bangunan klaster mewah tersebut. Menurut dia, bangunan tersebut tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan dibangun secara swadaya. Bangunan-bangunan itu juga tidak terdaftar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Bangunan-bangunan (hunian klaster mewah) ini tidak bersumber dari anggaran APBN, melainkan swadaya sendiri," ujar Rudi.

Ia mengatakan, lokasi bangunan berada di aliran sungai yang seharusnya tidak digunakan untuk mendirikan bangunan. Di dalam kompleks tersebut juga terdapat sejumlah fasilitas lain, termasuk tempat kebugaran dan simulator golf.

"Simulator golf itu belum jadi, baru ada karpetnya saja, baru rencana pengadaan," kata Rudi.

Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Dari pemeriksaan sementara, Rudi menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang. "Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8," ujarnya.

Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang tersebut termasuk pelanggaran berat. Sanksinya dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Setelah temuan Ombudsman tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta Rudi melakukan pemeriksaan lanjutan.

Rudi kemudian membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan, serta dua inspektur wilayah dari Kantor Wilayah Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan. Kepala Lapas Cibinong menjadi pihak terakhir yang diperiksa pada Selasa (29/9/2026) malam. Rudi mengatakan, hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh keterangan dan bukti dianalisis.(id03)

Sumber Kompas.com

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement