Breaking News
Memuat breaking news...

KPH Akui Pelebaran Jalan Parsoburan Belum Kantongi Izin PPKH

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 September 2026 - 7.05 PM WIB
KPH Akui Pelebaran Jalan Parsoburan Belum Kantongi Izin PPKH
Tunggul tebangan kayu yang terlihat di kawasan hutan dalam rangka pelebaran jalan menuju Parsoburan, Kabupaten Toba, Selasa (22/9/2026). Waspada.id/Ramsiana Gultom
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TOBA (Waspada.id): Aktivitas penebangan kayu yang ditemukan di kawasan hutan dalam rangka pelebaran jalan menuju Parsoburan, Kabupaten Toba, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini belum diperoleh keterangan bahwa penggunaan kawasan hutan tersebut telah mengantongi izin sebagaimana mestinya.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, yang dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut menegaskan bahwa lokasi pelebaran jalan dimaksud berada di kawasan hutan dengan fungsi produksi.

Menurutnya, rencana pelebaran jalan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Namun, pihaknya telah mengingatkan agar terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebelum kegiatan pelebaran maupun penebangan kayu dilakukan.

“Ini sebenarnya adalah kawasan hutan, dengan fungsi hutan produksi. Sesuai hasil koordinasi dengan pihak terkait, memang direncanakan adanya pelebaran jalan,” ujar Kepala KPH, Selasa (22/9/2026).

Ia mengatakan, pihaknya telah menyarankan agar pengelola kegiatan mengurus izin penggunaan kawasan hutan terkait rencana pelebaran jalan tersebut, termasuk menyangkut penebangan pohon yang terdampak pelebaran.

“Kami sudah sarankan sebelumnya agar mengurus izin penggunaan kawasan hutan terkait pelebaran jalan dimaksud,” katanya.

Kepala KPH menyebut koordinasi mengenai status kawasan tersebut telah dilakukan, baik secara langsung maupun melalui komunikasi lanjutan. Bahkan, pihaknya mengaku pernah menyurati pihak terkait untuk menjelaskan status kawasan hutan yang akan digunakan untuk pelebaran jalan.

“Pertama bertemu langsung, kemudian melalui telepon. Kita juga pernah bersurat menjelaskan status kawasan hutan yang akan diperlebar,” ujarnya.

KPH Siap Turun dan Laporkan Penebangan

Terkait adanya informasi bahwa kayu hasil penebangan di lokasi tersebut diduga dimanfaatkan atau diambil pihak lain, Kepala KPH menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan apabila ditemukan bukti baru.
Ia menegaskan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan laporan sesuai prosedur.

“Kami akan langsung turun apabila ada bukti terkait pemanfaatan kayu. Itu akan kita buatkan laporan,” tegasnya.

Tak hanya itu, KPH juga membuka kemungkinan meminta penghentian aktivitas yang berkaitan dengan penebangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami akan coba menyurati PU terkait supaya kegiatan penebangan yang dilakukan dihentikan dan tidak berlanjut kembali,” katanya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan pelebaran jalan di kawasan hutan Parsoburan tidak sekadar menyangkut pekerjaan infrastruktur, tetapi juga menyangkut legalitas penggunaan kawasan serta pengelolaan kayu yang terdampak kegiatan tersebut.


Kepala UPTD PUPR dan Kepala Desa Belum Beri Klarifikasi

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala UPTD PUPR Tarutung telah dilakukan dengan mendatangi langsung kantornya di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (23/9/2026). Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.

Informasi dari staf menyebutkan, Kepala UPTD bersama tim sedang turun ke lapangan. “Bapak sedang turun ke lapangan dan kami tidak ada wewenang untuk menjawab pertanyaan kalian,” ujar salah seorang stafnya.

Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga telah dilakukan. Pesan WhatsApp terlihat telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Parsoburan Barat, Demas Simangunsong. Namun, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang disampaikan belum mendapat respons.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak PUPR maupun Pemerintah Desa Parsoburan Barat terkait status izin penggunaan kawasan hutan, mekanisme penebangan, serta ke mana kayu hasil penebangan tersebut dibawa atau dimanfaatkan.

Waspada.id masih membuka ruang bagi pihak PUPR maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut. (Id52)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement