Kuasa Hukum Herianto Solin Sebut Sekda Subulussalam Salah Kamar

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Kuasa Hukum Herianto Solin, Jaimansyah, SH, MH sebut Sekda Subulussalam salah kamar dalam merespon protes/keberatan hasil Pilkampong Lae Ikan 2026.
Dalam rilisnya diterima Waspada.id melalui Herianto Solin, Rabu (23/9), Jaimansyah sebut surat balasan Sekda terhadap surat sanggahan kliennya tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan.
Alasan Jaimansyah, dalam struktur Panitia Pilkampong Tingkat Kota, kedudukan Sekda adalah sebagai penanggung jawab dan menjawab materi sanggahan tidak menjadi kewenangan Sekda.
Sesuai surat Sekda, No. 100/481/SR/2026, 22 September 2026 kepada Jaimansyah, tembusan Wali Kota, Ketua DPRK dan Kepala DPMK Subulussalam, Camat Penanggalan, Pj. Kepala Kampong, Ketua BPK dan Ketua P2K Lae Ikan,
perihal Tanggapan Atas Keberatan/Sanggahan Hasil Pilkampong Lae lkan 2026 disebutkan, Pelaksanaan Pilkampong kewenangan penuh Panitia Tingkat Kampong, tahapan yang dilaksanakan sesuai prosedur sehingga sudah sah dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Sanggahan, keberatan dari kami seharusnya dijawab resmi Ketua Panitia Pilkampong Tingkat Kota, bukan Sekda," sesal Jaimansyah, sebut Sekda Subulussalam tidak paham aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dikatakan, penyelesaian sengketa Pilkampong diatur secara tegas dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022, wajib diselesaikan wali kota dalam kurun waktu maksimal 30 hari.
"Tindakan Sekda ini ibarat 'salah kamar', tidak tahu aturan. Surat yang dikeluarkan tidak memiliki implikasi hukum apapun terhadap materi keberatan klien kami, karena keberatan wajib diselesaikan wali kota, dijawab atas nama Panitia Pemilihan Tingkat Kota," tegasnya.
Jaimansyah pun berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum, Sekda Asrul Assani bakal digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Tindakan Sekda, mengeluarkan surat tersebut berpotensi memuat perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam waktu dekat, Sekda akan kami gugat ke Pengadilan Negeri Singkil," tegas Jaimansyah.
Diketahui, Herianto Solin dan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jaimansyah, SH, MH menyerahkan berkas memprotes hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan kepada Kepala DPMK, Jumat (4/9) silam. (id130)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda