Breaking News
Memuat breaking news...

Kuasa Hukum Tagih Janji Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan, "LP Pertama Mandek, Janda Dianiaya Lagi"

Redaksi
Redaksi
Rabu, 23 September 2026 - 8.16 PM WIB
Kuasa Hukum Tagih Janji Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan, "LP Pertama Mandek, Janda Dianiaya Lagi"
Polsek Medan Tembung. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Medan - Seorang janda tiga anak bernama Anisyah Nurbuat Lase (48) harus dua kali menjadi korban penganiayaan oleh satu keluarga yang sama di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Percut Sei Tuan.

Ironisnya, dari Laporan Polisi (LP) pertama hingga LP terbaru, tidak ada tindakan nyata yang membuat pelaku jera.

Korban yang hanya mengurus rumah tangga dan membuka warung kecil itu mengaku sudah tidak tahan dengan teror yang dialaminya.

"Saya meminta keadilan, sudah dua kali saya dianiaya mereka dan mereka tidak ditahan. Jangan karena saya seorang janda tiga orang anak terus perkara ini dipandang sebelah mata," ujar Anisyah dengan nada lirih.

Kronologi penganiayaan kedua terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu Anisyah sedang bernyanyi mengikuti alunan musik di warung miliknya sendiri. Tiba-tiba terlapor Febby Cantika Harefa datang sambil marah-marah dan mengucapkan kata-kata kotor. Tanpa basa-basi, Febby langsung menganiaya korban.

Mendengar keributan, orang tua Febby, Fidarman Harefa dan Lisbet Manullang yang warungnya bersebelahan, ikut datang dan membantu mengeroyok korban. Akibatnya, Anisyah mengalami luka di bagian dagu, tangan kiri, dan punggung kiri. Peristiwa itu disaksikan saksi bernama Habib Abdul Kholiq yang berusaha melerai. Korban pun membuat laporan resmi di Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/4075/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 22 September 2026 dengan dugaan pengeroyokan Pasal 262 UU 1/2023 Jo Pasal 466 KUHP.

Ternyata ini bukan yang pertama. Setahun sebelumnya, Anisyah juga sudah dianiaya oleh keluarga yang sama. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/956/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 22 Juni 2025, korban dilaporkan dianiaya oleh Fidarman Harefa dan Elisabet Manullang pada 21 Juni 2025 pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di warungnya, pelaku tiba-tiba berjoget di depannya sambil memelototi, lalu mengancam "Ku Pukul leher kau pakai ini Ya" sambil membawa pipa air, dan memaki korban dengan sebutan yang tidak pantas, atas kejadian tersebut Korban mengalami luka gores di leher kiri.

Menanggapi kasus berulang ini, Managing Partner Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, Arya Agustinus Purba, SH, angkat bicara, Ia meminta Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan tidak tutup mata.

"Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga meminta agar perkara ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Ada laporan polisi, ada korban yang mengaku mengalami luka, dan ada perkara sebelumnya yang juga melibatkan pihak yang sama dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Arya di Medan, Rabu (23/9/2026).

Menurut Arya, pola pengulangan ini jelas menunjukkan pelaku tidak takut hukum karena tidak ada efek jera.

"Kami meminta hukum bekerja melalui mekanisme yang benar. Apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak hadir saat dipanggil, maka sudah selayaknya dilakukan upaya paksa dan penahanan. Bila perlu, kami meminta penyidik mengambil tindakan secara tegas dan terukur. Ini LP pertama sudah setahun lebih mandek, sekarang LP kedua dengan korban yang sama dan pelaku yang itu-itu juga. Kalau dibiarkan, mau tunggu korban mati dulu baru bertindak?" kecam Arya tajam.

Kuasa hukum juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

"Yang paling penting sekarang adalah memastikan klien kami aman dan dapat menjalani kehidupannya tanpa rasa takut. Jika benar terdapat dugaan pengulangan kekerasan, maka fakta tersebut harus menjadi perhatian serius penyidik. Kami tidak ingin ada kejadian berikutnya baru kemudian semua pihak bertindak. Klien kami ini janda tiga anak, pencari nafkah di warung kecil, kalau hukum tidak hadir untuk dia, untuk siapa lagi?" tutup Arya.

Hingga berita ini diturunkan Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. belum membalas konfirmasi wartawan. (fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement