LSM Sakti Sumut Laporkan Dugaan Masalah Penggunaan Dana Desa Silalahi Pagar Batu ke Kejaksaan


TOBA (Waspada.id): DPP LSM Sakti Sumatera Utara menyoroti penggunaan Dana Desa Silalahi Pagar Batu, Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk pengembangan objek wisata alam flying fox di desa tersebut.
DPP LSM Sakti Sumut, Rinaldi Hutajulu, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut terkait pembangunan objek wisata tersebut, termasuk persoalan legalitas lahan, perencanaan kegiatan, pengelolaan objek wisata hingga besaran realisasi anggaran.
Rinaldi mengatakan, awalnya ia mengetahui keberadaan objek wisata tersebut secara tidak sengaja ketika hendak menuju Sibodiala. Dari keterangan warga di lokasi, objek wisata itu disebut merupakan milik desa dan pembangunannya menggunakan Dana Desa Silalahi Pagar Batu Tahun Anggaran 2025.
“Saya telusuri, ternyata itu adalah objek wisata alam flying fox yang sumber dana pembangunannya adalah Dana Desa Silalahi Pagar Batu Tahun Anggaran 2025,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Rabu (8/10).
Ia kemudian melakukan penelusuran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengetahui legalitas serta dokumen terkait penggunaan anggaran tersebut.
Namun, menurut Rinaldi, dari penelusuran di dinas terkait, pihaknya tidak memperoleh data yang dibutuhkan. Ia kemudian mendatangi kantor kecamatan dan memperoleh dokumen yang mencantumkan adanya alokasi anggaran untuk pengembangan wisata Desa Silalahi Pagar Batu.
“Di RAP dan APBDes 2025, di situ ada tertulis untuk pengembangan wisata Desa Silalahi Pagar Batu sebesar Rp270 juta. Dan saya minta juga untuk realisasinya,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan dokumen yang diperolehnya, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp288 juta. Perbedaan antara angka alokasi dan realisasi tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu diklarifikasi.

DPP LSM Sakti Sumut, Rinaldi Hutajulu, menyerahkan laporan dugaan masalah penggunaan Dana Desa Silalahi Pagar Batu ke Kejaksaan Negeri Toba. (Waspada.id/ist)
Rinaldi juga menyoroti legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan objek wisata. Ia mengaku dari penelusurannya belum menemukan dokumen yang menunjukkan dasar legalitas penggunaan lahan tersebut.
“Bagaimana suatu anggaran negara melalui Dana Desa dialokasikan atau diplot di areal yang belum memiliki legalitas. Harusnya lahan itu memiliki dasar legalitasnya,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, ia menyebut legalitas kegiatan pengembangan objek wisata tersebut juga perlu dipastikan. Berdasarkan penelusurannya, objek wisata tersebut disebut direncanakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, Rinaldi mengklaim BUMDes yang dimaksud belum terbentuk saat ia melakukan penelusuran.
Ia juga menyoroti keberadaan fasilitas permainan flying fox. Menurutnya, fasilitas permainan yang menyangkut keselamatan pengunjung semestinya dikelola oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terkait fasilitas flying fox, itu seharusnya dikelola oleh tenaga profesional karena menyangkut keselamatan pengguna,” katanya.
Rinaldi mengaku telah beberapa kali memantau lokasi tersebut dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
Dari pengamatannya, ia tidak melihat adanya aktivitas wisata di lokasi tersebut.
“Waktu saya hampir satu bulan yang lalu ke situ, dan hampir sekali seminggu saya memantau di situ, tidak pernah ada aktivitas. Bahkan lokasinya juga seakan-akan memang sudah ditinggal lama,” ujarnya.
Ia mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran apabila fasilitas yang telah dibangun tidak dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, Rinaldi menilai pembangunan objek wisata tersebut perlu dilengkapi perencanaan yang memadai. Menurutnya, dari penelusuran yang dilakukan, ia belum menemukan dokumen seperti desain, perhitungan anggaran biaya maupun master plan pembangunan objek wisata.
“Tidak ada perencanaan. Misalkan hasil desainnya, perhitungan anggaran biayanya, tidak ada. Tidak ada landscape atau master plan-nya,” katanya.
Rinaldi menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus melalui tahapan perencanaan dan pengawasan.
Ia juga menyebut menemukan sejumlah bangunan yang menurut penilaiannya dibangun tanpa standar yang semestinya. Kondisi tersebut, katanya, menimbulkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan.
“Kalau saya lihat, ini jauh dari namanya tepat sasaran,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran, Rinaldi mengatakan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Jelas ada,” katanya ketika ditanya mengenai potensi dugaan korupsi, sembari menjelaskan sejumlah temuan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.
Rinaldi juga mempertanyakan perbedaan antara anggaran yang tercantum dalam dokumen APBDes dengan angka realisasi yang diperolehnya. Menurut dia, dalam dokumen yang ditelusurinya tercantum alokasi Rp270 juta, sementara realisasi yang diperolehnya tercatat Rp288 juta.
“Alokasi anggaran yang tertera di APBDes cuma Rp270 juta. Realisasi itu Rp288 juta. Itu yang paling saya herankan,” katanya.
Atas berbagai temuan tersebut, Rinaldi mengatakan pihaknya telah menyusun laporan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Kabupaten Toba, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Makanya akhirnya saya susun, saya laporkan ke APH, supaya hal-hal seperti ini menjadi contoh, supaya tidak ditiru oleh desa-desa yang lain atau pihak-pihak mana pun yang menggunakan anggaran negara,” ujarnya.
Rinaldi juga mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Toba. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat terkait persoalan tersebut, namun menurutnya belum memperoleh penjelasan yang memadai.
“Kenapa hal ini lolos dari pemeriksaan Inspektorat? Ini kan jadi contoh buruk kepada desa yang lain,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan seluruh pihak yang terkait dengan penggunaan Dana Desa Silalahi Pagar Batu dapat memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan realisasi kegiatan pembangunan objek wisata tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa tersebut, Kepala Desa Silalahi Pagar Batu, Herdiwati Silalahi, S.E., mengaku belum bisa memberikan keterangan berhubung masih pemulihan pascaoperasi. (id52)






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda