Breaking News
Memuat breaking news...

MAA Imbau Gampong Atur Tata Pergaulan dan Kos untuk Cegah LGBT

Redaksi
Redaksi
Senin, 21 September 2026 - 11.40 AM WIB
MAA Imbau Gampong Atur Tata Pergaulan dan Kos untuk Cegah LGBT
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Majelis Adat Aceh (MAA) mengeluarkan Amaran dan Peutuah Adat terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta perlindungan masyarakat Aceh.

Berdasarkan dokumen yang ditetapkan di Banda Aceh, 11 September 2026 oleh Ketua Majelis Adat Aceh, Yusri Yusuf, MAA mendorong masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan dan lembaga adat memperkuat pencegahan melalui pendekatan agama, adat, edukasi dan kekeluargaan.

Salah satu poin yang disorot, MAA mengimbau agar setiap gampong membuat Peraturan Gampong terkait tata pergaulan serta ketentuan penyewaan rumah, kos atau tempat tinggal lainnya.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mencegah potensi terjadinya perilaku LGBT di tengah masyarakat.

MAA juga meminta orang tua dan keluarga meningkatkan perhatian terhadap anak dan remaja, termasuk melalui pendidikan agama, akhlak, pergaulan yang sehat serta pengawasan yang bijaksana terhadap penggunaan media sosial dan internet.

Lembaga pendidikan, dayah, pesantren, majelis taklim dan lembaga pembinaan generasi muda juga diimbau memberikan pendidikan mengenai akhlak, tanggung jawab, pergaulan sehat, kehormatan diri dan perlindungan terhadap anak.

Di tengah seruan pencegahan tersebut, MAA secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap orang yang diduga memiliki perilaku seksual tertentu.

Dalam amaran itu disebutkan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kekerasan, penganiayaan, penghinaan, persekusi, pengusiran secara sewenang-wenang, penyebaran identitas pribadi maupun tindakan main hakim sendiri.

“Apabila ditemukan dugaan perbuatan yang melanggar syariat atau hukum, masyarakat agar melaporkannya melalui mekanisme yang sah kepada pihak yang berwenang dan tidak mengambil tindakan sendiri,” demikian salah satu poin dalam Amaran dan Peutuah Adat MAA.

MAA juga menekankan perlindungan terhadap anak. Apabila ditemukan anak yang menjadi korban eksploitasi, pelecehan, kekerasan seksual atau bujuk rayu seksual, seluruh unsur masyarakat diminta mengutamakan keselamatan, perlindungan dan pemulihan anak serta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Penggunaan media sosial juga menjadi perhatian. Masyarakat diminta tidak menyebarkan konten pornografi, konten seksual, ajakan eksploitasi seksual maupun konten yang dinilai dapat merusak perkembangan anak dan remaja.

Selain keluarga dan masyarakat, MAA meminta Majelis Adat Aceh kabupaten/kota mendorong pemerintah kabupaten/kota, pemerintah gampong, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan dan lembaga adat membuat program pencegahan LGBT.

MAA menegaskan setiap upaya pencegahan dan penanggulangan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan agama dan adat.

Amaran tersebut disusun dengan merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Aceh.

MAA menyatakan amaran tersebut merupakan seruan moral dan adat kepada masyarakat Aceh untuk menjaga generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, mempertahankan nilai adat dan agama serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan bermartabat. (Hulwa)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement