Mantan Pj Wali Kota Tebinggtinggi Moettaqin Hasrimi Disebut Terima Rp600 Juta di Kasus Korupsi SmartboardMantan Pj Wali Kota Tebinggtinggi Moettaqin Hasrimi Disebut Terima Rp600 Juta di Kasus Korupsi Smartboard

MEDAN (Waspada.id): Mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi disebut menerima uang korupsi dari proyek pengadaan papan tulis pintar atau smartboard Tebingtinggi, senilai Rp600 juta.
Uang itu disebut diterima Moettaqien sebagai komitmen fee dari pengadaan 93 smartboard senilai Rp14 milliar.
Terungkapnya aliran uang kepada Moettaqien berdasarkan adanya keterangan dalam saksi Fatimah, pihak PT Gunung Mas selaku perusahaan pemenang tender.
Fatimah dan Moettaqien sama sama dihadirkan sebagai saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).
Mengenai uang Rp 600 juta yang disebut diterima olehnya, Moettaqien yang diwawancarai usai sidang hanya menjawab singkat sambil terus berjalan kencang.
"Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja," kata dia.
Saat dicecar mengenai uang Rp600 juta yang diberikan lewat sopirnya, Moettaqien tidak menjawab banyak.
"Saya tidak tau permintaan siapa," ujar Moettaqien sambil berjalan memasuki mobil.
Dalam keterangan Fatimah, membenarkan adanya permintaan uang Rp600 juta, oleh seorang bernama Bahrun Walidin atau Baron.
Dalam percakapan keduanya, Baron mengatakan, uang itu akan diserahkan kepada Pj.
"Disampaikan Baron, untuk Pj. Rp600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp600 juta," kata Fatimah kepada ketua majelis hakim, As'ad Rahim Lubis.
Fatimah menceritakan, berkenalan dengan Baron pada tahun 2019 lalu. Perkenalan itu bermula saat Baron yang disebut seorang ASN di Provinsi Aceh, menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar.
"Kenalan sama Baron, dari principal brandnya HP, jadi saat itu Baron, meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019, kemudian ditunggu tahun 2020 tak jadi. Kemudian saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan PTI ini," kata Fatimah.
Mendengarkan keterangan tersebut, hakim As'ad Rahim mempertanyakan tentang Baron kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak hadir saat persidangan.
Padahal keterangan Baron sangat penting untuk mengklarifikasi aliran uang dugaan korupsi tersebut, termasuk kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi.
Hakim As'ad juga menjelaskan, pemberian uang kepada Moettaqien diberikan dalam bentuk tunai yang dimasukkan dalam plastik kresek di sebuah basement yang ada di Tebingtinggi.
"Kata Baron ada penyerahan Rp600 juta melalui ajudannya. Ada penyerahan uang Rp600 juta di basement yang disebut kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien, dikasih uang pakai plastik kresek," kata hakim.
Hakim pun meminta agar JPU Kejati Sumut harus mendatangkan Baron pada sidang selanjutnya.
"Ini kenapa ada si Baron dan Iskandar tidak dihadirkan. Padahal keterangan mereka penting. Kenapa mereka kalian lepas aja seperti ini. Harus didatangkan paksa dia untuk sidang selanjutnya untuk mendengarkan kesaksiannya," ujar hakim.(Fes)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda