Mantan Wali Kota Sibolga Zamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan

MEDAN (Waspada.id): Subdit III/Tipikor, Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern, Kota Sibolga.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dikonfirmasi membenarkan penetapan Jamaluddin Pohan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2026.
“Sudah kita tetapkan tersangka (mantan Wali Kota Sibolga),” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Jamaluddin menjadi salah satu dari empat tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS (PA/KPA/PPK), ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana dan pemodal.
“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” kata Ferry menjelaskan, Zamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka berawal dari proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dengan nilai anggaran sekira Rp22,5 miliar bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Ditemui di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu, Zamaluddin Pohan sempat mengaku menjalani pemeriksaan di Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu.
"Ya, baru saja saya memberikan keterangan kepada penyidik. Saya hadir atas panggilan penyidik," kata Jamaluddin Pohan, 10 Maret 2026 lalu.
Jamaluddin membenarkan dirinya diperiksa terkait pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
Dia mengakui bahwa pemenang tender proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga adalah keluarganya. Namun dia membantah ada "cawe-cawe" dalam proses pemenangan tender.
"Belakangan saya tahu kalau pemenang tender itu ada hubungan dengan saya," ujarnya.
Ia juga menyebut nilai proyek mencapai Rp22,5 miliar dan mengatakan pasar tersebut telah selesai serta difungsikan.
Terkait kasus itu, Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing turut diperiksa penyidik Ditreskrimsus Poldasu pada 10 April 2026, dengan status saksi.
Sebelumnya diberitakan, lahan berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dikuasai UD Budi Jaya yang dijadikan areal penangkapan ikan. Lahan itu dikuasai UD Budi Jaya sejak tahun 1960 an.
Namun pada 2023, Pemko Sibolga mengambil paksa lahan tersebut dengan alasan jalur hijau atau pengembangan pantai. Akan tetapi belakangan dijadikan Pasar Ikan Modern.
Saat pengambilalihan lahan itu sempat terjadi bentrok bahkan pihak UD Budi Jaya mengalami luka-luka dipukuli Satpol PP Kota Sibolga.
Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga sendiri telah diresmikan dan mulai difungsikan Juli 2024. Pemerintah Kota Sibolga ketika itu menyebut keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan dan menjadi salah satu ikon Kota Sibolga.(id31)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda