Modus Baru, 25 Kg SS Diselundupkan Dalam Speaker Mobil, Dua Kurir DitangkapModus Baru, 25 Kg SS Diselundupkan Dalam Speaker Mobil, Dua Kurir Ditangkap

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap penyelundupan sabu-sabu (ss) seberat 25 kg yang disembunyikan dalam speaker mobil.
Dua tersangka kurir barang haram itu ditangkap, yakni ZFH, 30, warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan HND, 28, warga Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Ini modus baru, narkoba disembunyikan di dalam speaker mobil bagian belakang," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Rabu (8/7/2026).
Dia menjelaskan, sabu-sabu 25 kg itu disimpan dalam speaker mobil yang sudah dimodifikasi. Pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Provinsi Aceh, hendak dikirim ke Provinsi Jambi.
Tersangka juga mengaku sudah dua kali mengirimkan sabu-sabu lintas provinsi. "Pengiriman pertama berhasil, dan dibayar Rp40 juta. Setelah itu mereka mengirim kedua kalinya dengan janji upah Rp50 juta," ujar Arisandi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka disuruh seseorang berinisial IS, yang kini masih diburon.
Menurut Arisandi, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil pribadi pada Senin (29/6/2026).
Pihaknya kemudian menghentikan mobil Honda City plat B 1183 HKP di jalan lintas Sumatera, tepatnya Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 25 kg di dalam speaker mobil.()






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda