MPR RI Awali Kunjungan Silaturahmi Kebangsaan Ke MKMPR RI Awali Kunjungan Silaturahmi Kebangsaan Ke MK

JAKARTA (Waspada.id): Jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang diketuai Ahmad Muzani menggelar Silaturahmi Kebangsaan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, di Ruang Delegasi Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Adapun unsur Pimpinan MPR RI yang ikut kunjungan ke MK diantaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI, Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono. Turut mendampingi Pimpinan MPR RI, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan.
Dalam pertemuan dengan Ketua MK Suhartoyo didampingi Wakil Ketua Saldi Isra beserta tujuh hakim konstitusi , MPR RI membahas sejumlah isu strategis, mulai dari persiapan Sidang Tahunan MPR RI menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hingga penguatan koordinasi antarlembaga negara dalam menjaga konstitusi.
Usai pertemuan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan awal dari rangkaian Silaturahmi Kebangsaan MPR RI ke berbagai lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR RI yang secara tradisi dihadiri para pimpinan lembaga negara.
"Silaturahmi ini kami awali dengan MK. Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI, kami juga berdiskusi mengenai bagaimana MPR dan MK dapat terus bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujar Muzani.
MPR RI dan MK RI juga telah menandatangani nota kesepahaman mengenai mekanisme penyampaian salinan putusan MK kepada MPR RI, serta penguatan koordinasi dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Muzani, MPR RI dan MK memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda, namun saling melengkapi. MPR RI berwenang melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan MK berwenang menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusannya.
Karena itu, kedua lembaga sepakat untuk tetap menghormati batas kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal. Namun demikian, komunikasi dan koordinasi akan terus diperkuat agar penafsiran terhadap konstitusi tetap selaras dengan semangat pembentukannya.
Muzani menjelaskan, dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran konstitusi, MPR RI dapat dimintai keterangan oleh MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, dalam perkara pengujian undang-undang yang berkaitan dengan norma undang-undang, keterangan tetap berasal dari pembentuk undang-undang, yakni DPR RI bersama Pemerintah.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Muzani, para Hakim Konstitusi menyampaikan berbagai pandangan dan masukan, namun tetap menghormati sepenuhnya kewenangan MPR RI sebagai lembaga yang berwenang memutuskan perubahan konstitusi. (id10)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda