Muhammad Natsir Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unsam, Gagas Paradigma Baru Hukum Pidana Lingkungan

LANGSA (Waspada.id): Universitas Samudra (Unsam) Langsa mengukuhkan Muhammad Natsir sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Pidana Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Samudra, Selasa (29/9/2026).
Pengukuhan berlangsung dalam Sidang Terbuka Senat Universitas Samudra di Gedung Multiguna Universitas Samudra, yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.20 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Muhammad Natsir menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Environmental Criminal Governance: Paradigma Baru Hukum Pidana Lingkungan dalam Mewujudkan Keadilan Ekologis Berkelanjutan.”
Dalam orasinya, Muhammad Natsir menawarkan konsep Environmental Criminal Governance, yakni paradigma yang mengintegrasikan hukum pidana lingkungan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, keadilan ekologis, green criminology, keadilan restoratif dan partisipasi masyarakat.
Ia berpandangan, hukum pidana lingkungan tidak cukup hanya digunakan untuk menghukum pelaku. Penegakan hukum juga harus mampu mencegah kerusakan lingkungan, memulihkan ekosistem, memperkuat kelembagaan serta melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Muhammad Natsir juga menyoroti berbagai persoalan lingkungan di Indonesia dan Aceh, termasuk tekanan terhadap hutan, hutan adat, mangrove dan kawasan pesisir. Menurutnya, perlindungan lingkungan membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, perguruan tinggi, dunia usaha dan organisasi masyarakat sipil.
Konsep yang dikembangkan tersebut turut memanfaatkan perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Geographic Information System (GIS), citra satelit, big data dan drone untuk mendukung tata kelola dan penegakan hukum lingkungan.
Di akhir pidatonya, Muhammad Natsir menegaskan bahwa pengukuhan Guru Besar bukanlah akhir perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab keilmuan yang lebih besar dalam mengembangkan penelitian, membimbing generasi peneliti dan memberikan kontribusi bagi kebijakan publik di bidang lingkungan.(id94)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda