OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital, Wajib Bentuk Tim Likuidasi


JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak dapat disehatkan meski telah diberikan waktu untuk melakukan berbagai langkah perbaikan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah masa pengawasan khusus terhadap PT PVK berakhir. Namun, perusahaan belum mampu mengatasi penyebab yang membuatnya masuk dalam status pengawasan khusus.
“PT Porto Ventura Kapital telah diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, PT Porto Ventura Kapital tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
PT PVK diketahui beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Tak Boleh Lagi Jalankan Bisnis Modal Ventura
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT PVK tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura.
OJK juga mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mencakup penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur maupun pihak lain yang berkepentingan.
Perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.
Sekar mengatakan tindakan pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memastikan industri modal ventura berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, sekaligus menjaga agar industri Perusahaan Modal Ventura tetap sehat dan kepercayaan masyarakat terjaga,” ujar Sekar.
Wajib Gelar RUPS dan Bentuk Tim Likuidasi
Setelah izin usaha dicabut, PT PVK diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin.
RUPS tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Sebelum Tim Likuidasi terbentuk, OJK juga mewajibkan PT PVK menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan.
Tim tersebut akan bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat selama masa transisi hingga Tim Likuidasi terbentuk. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
“PT Porto Ventura Kapital tetap wajib memastikan penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lainnya dan memberikan informasi mengenai mekanisme penyelesaiannya kepada masyarakat,” kata Sekar.
Masyarakat Bisa Hubungi PT PVK
Bagi debitur atau masyarakat yang membutuhkan informasi terkait proses penyelesaian hak dan kewajiban, perwakilan PT PVK dapat dihubungi melalui email [email protected].
Selain kewajiban tersebut, PT PVK tetap diwajibkan memenuhi ketentuan lain yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan izin ini menandai berakhirnya kegiatan usaha PT Porto Ventura Kapital sebagai perusahaan modal ventura. Selanjutnya, fokus perusahaan bergeser pada penyelesaian seluruh kewajiban dan proses pembubaran badan hukum melalui mekanisme likuidasi. (Lip6)






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda