OJK Nilai Perpanjangan Tenor Dana SAL Berpotensi Dorong Ekspansi Kredit PerbankanOJK Nilai Perpanjangan Tenor Dana SAL Berpotensi Dorong Ekspansi Kredit Perbankan

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai usulan perpanjangan tenor penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan berpotensi memperkuat ekspansi kredit, khususnya oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tenor penempatan dana yang lebih panjang dinilai memberi ruang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, semakin lama jangka waktu penempatan dana SAL, semakin besar pula fleksibilitas perbankan dalam menyalurkan kredit.
"Kalau tenor diperpanjang sebenarnya welcome aja sih. Enggak ada masalah kan? Itu kan sebenarnya kalau tenor semakin lama kan semakin bagus sebenarnya. Dalam pengertian ekspansi kredit semakin luas kan semakin bisa temponya akan bisa lebih panjang gitu sebenarnya," ungkap Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Meski demikian, Dian menegaskan keputusan mengenai perubahan tenor penempatan dana SAL sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Tapi ya itu terserah nanti kan teman-teman Kementerian Keuangan dan juga tergantung nanti dari mungkin KSSK yang akan mendiskusikan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Himbara yang mengusulkan agar penempatan dana SAL diperpanjang hingga satu tahun. Saat ini, penempatan dana tersebut masih menggunakan skema on call, sehingga pemerintah dapat menarik dana sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kas negara.
Menurut Purbaya, skema yang berlaku saat ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam menjaga likuiditas pemerintah.
"Enak aja dia. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp 100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/7) dikutip Detikfinance.
Ia menambahkan, ke depan Bank Indonesia (BI) juga akan ikut menjaga stabilitas likuiditas di sistem keuangan dengan menambah pasokan dana secara bertahap ketika pemerintah menarik dana SAL dari perbankan.
"Tapi nanti gini pelan-pelan BI juga akan mengisi, Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya," terangnya.
Himbara Minta Tenor Lebih Panjang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengungkapkan usulan perpanjangan tenor dana SAL disampaikan langsung oleh Himbara dalam rapat tertutup bersama Komisi XI DPR pada Senin (6/7).
Menurut Fauzi, rapat dilakukan secara tertutup karena membahas berbagai data yang dinilai sensitif dan berpotensi memengaruhi pasar maupun investasi apabila dipublikasikan.
"Kawan-kawan juga tahu sendiri, belum selesai rapat kadang-kadang beritanya sudah ke mana-mana. Jadi maksud kita kemarin karena SAL ini masih banyak pertimbangan, masih banyak dibicarakan, kita mengambil keputusan supaya tertutup," ujar Fauzi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Dalam rapat tersebut, Himbara menyampaikan harapan agar penempatan dana SAL tidak lagi menggunakan skema jangka pendek atau deposito on call dengan tenor satu hingga 28 hari.
"Mereka istilahnya curhatlah kepada kita untuk ngomong kepada KSSK supaya kondisi ini memang membutuhkan pemahaman yang panjang," ujar Fauzi.
Ia menjelaskan Himbara mengusulkan tenor penempatan dana SAL diperpanjang menjadi tiga hingga enam bulan, bahkan hingga satu tahun. Menurutnya, kepastian jangka waktu penempatan dana akan memudahkan bank memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung modal kerja dan memperluas penyaluran kredit, khususnya kepada pelaku UMKM.
Fauzi menambahkan pemerintah telah empat kali menempatkan dana SAL yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia ke Himbara dengan tenor yang bervariasi, mulai satu hingga tiga bulan.
"Perbankan ini kalau seandainya (penempatannya) satu bulan, mereka kerepotan untuk mengembalikan ke pemerintahnya. Kalau seandainya dikasih Rp55 triliun, enggak mungkin Rp55 triliun lagi balik. Kan ada bunganya. Nah mereka enggak sanggup," ujar Fauzi. (cnni)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda