Breaking News
Memuat breaking news...

Outsourcing Dibatasi, 320 Ribu Pekerja Berpotensi Tak Terserap

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 8.15 AM WIB
Outsourcing Dibatasi, 320 Ribu Pekerja Berpotensi Tak Terserap
Ketua Umum ABADI Mira Sonia
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Rencana pembatasan bidang pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing berpotensi berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) memperkirakan sekitar 320 ribu pekerja outsourcing berpotensi tidak terserap perusahaan apabila pembatasan hanya diterapkan pada empat bidang pekerjaan.

Ketua Umum ABADI Mira Sonia mengatakan, angka tersebut berasal dari survei yang dilakukan ABADI terhadap 650 ribu pekerja outsourcing yang tersebar di 200 perusahaan penyalur tenaga kerja.

"Dari 650 ribu ini yang kita survei, kalau misalkan pembatasan 4 bidang diterapkan, berapa banyak yang sebenarnya tidak terserap dalam 4 bidang tersebut? Ternyata ada 490 ribu," ungkap Mira di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Mira menjelaskan, dari hasil penghitungan lebih lanjut, terdapat sekitar 320 ribu pekerja yang berpotensi tidak terserap apabila aturan outsourcing nantinya hanya memperbolehkan penggunaan tenaga alih daya pada empat bidang pekerjaan.

"Jadi seluruh pekerja alih daya ini ada yang bisa diserap oleh perusahaan pengguna, ada yang tidak bisa diserap," ucapnya.

"Yang tidak bisa diserapnya tadi yang saya bilang kurang dari 50 persen, yaitu 320, karena 320 ini saya hitungnya dari 650 ribu (orang disurvei)," imbuhnya.

Dua Risiko Pembatasan Outsourcing

Menurut Mira, pembatasan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi terhadap pekerja yang selama ini bekerja melalui perusahaan penyedia jasa alih daya.

Ia menyebut terdapat dua kemungkinan yang dapat terjadi apabila pekerja tidak lagi terserap akibat pembatasan bidang outsourcing. Pekerja dapat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mencari pekerjaan lain, termasuk masuk ke sektor informal.

"Apakah mereka di PHK tidak bisa lagi bekerja di perusahaan outsource, tapi juga tidak bisa diserap oleh perusahaan pengguna, lalu kemudian ketika mereka tidak bisa lagi diserap oleh perusahaan pengguna, apakah mereka bekerja lain menjadi pekerja informal atau tidak bekerja," bebernya.

ABADI menilai persoalan penyerapan tenaga kerja tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan aturan mengenai outsourcing dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pembahasan aturan tersebut menjadi perhatian karena perubahan lingkup pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya dapat berdampak terhadap hubungan antara perusahaan penyedia jasa outsourcing, perusahaan pengguna, dan pekerja. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement