Breaking News
Memuat breaking news...

Outsourcing Dibatasi 4 Bidang, Industri Tekstil Khawatir Rantai Pasok Terganggu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 8.06 AM WIB
Outsourcing Dibatasi 4 Bidang, Industri Tekstil Khawatir Rantai Pasok Terganggu
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Rencana pembatasan bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat perhatian dari industri tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai pembatasan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan bisnis tekstil, khususnya pelaku usaha skala kecil.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa mengatakan, industri tekstil memiliki pola pekerjaan maklun yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem produksi. Dalam praktiknya, sebagian proses produksi dikerjakan oleh pelaku usaha lain yang memiliki fasilitas atau mesin tertentu.

"Jadi outsource di industri tekstil itu familiar dengan istilah maklun. Kalau outsource hanya dibatasi pada empat jenis pekerjaan, artinya praktik maklun bisa dilarang. Contoh gampangnya, kalau suatu pabrik tidak punya mesin pembuat lubang kancing, biasanya pengerjaannya dikerjakan secara outsource," ujar Jemmy di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Jemmy, apabila pembatasan outsourcing tersebut diterapkan, sejumlah tahapan produksi yang selama ini dapat dikerjakan oleh usaha lain berpotensi tidak lagi dilakukan melalui mekanisme tersebut.

Ia menilai kondisi itu dapat berdampak terhadap rantai pasok industri tekstil nasional, terutama karena tidak semua perusahaan memiliki seluruh fasilitas dan mesin produksi yang dibutuhkan dari hulu hingga hilir.

"Sekarang kalau ini tidak diperbolehkan, padahal mata rantai atau kebutuhan mesin dari hulu sampai hilir itu sangat banyak. Tidak mungkin satu industri memiliki seluruh fasilitas mesin dari A sampai Z," tuturnya.

Jemmy juga menyoroti kondisi industri tekstil nasional yang saat ini menghadapi tekanan dari kenaikan harga bahan baku dan penurunan volume pesanan. Tekanan tersebut terjadi baik pada pasar ekspor maupun pasar domestik.

Pemerintah Siapkan Aturan Outsourcing

Sementara itu, pemerintah menegaskan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk menciptakan aturan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah menyusun regulasi tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha serta hak-hak pekerja.

"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini lahir secara berimbang. Investasi tetap terjaga dengan baik, yang tentunya diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta.

RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus dilakukan melalui pembahasan bersama DPR RI dan melibatkan lintas sektor dari tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026.

Penataan regulasi ketenagakerjaan tersebut juga diarahkan untuk mendukung slogan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".

Di tengah pembahasan sejumlah isu sensitif, termasuk ketentuan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing, pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement