Breaking News
Memuat breaking news...

P-APBD Deliserdang Gagal Disahkan, Merry Sitepu: DPRD Bukan Milik Pribadi Pimpinan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 11.39 AM WIB
P-APBD Deliserdang Gagal Disahkan, Merry Sitepu: DPRD Bukan Milik Pribadi Pimpinan
Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Demokrat, Merry Alfrida Sitepu. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Polemik tidak disahkannya Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Demokrat Merry Alfrida Sitepu.

Merry menilai, persoalan P-APBD tidak bisa dilepaskan dari keputusan pimpinan DPRD yang melakukan skors terhadap rapat Badan Anggaran (Banggar), yang menurutnya hingga batas waktu pembahasan P-APBD berakhir tidak kunjung dicabut atau dilanjutkan.

Menurut Merry, apabila memang terdapat persoalan mengenai anggaran, semestinya persoalan tersebut dibahas dan diselesaikan melalui forum Banggar, bukan justru membuat rapat berhenti tanpa kepastian kelanjutan.

“Persoalan P-APBD ini berawal dari rapat Banggar yang diskors oleh pimpinan. Sampai akhirnya P-APBD tidak disahkan, skors itu tidak kunjung dicabut. Ini yang menjadi pertanyaan besar. Ada mekanisme rapat yang harus dihormati,” tegas Merry.

Ia menilai, tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi tata tertib dan etika dalam memimpin rapat.

“Kalau ada persoalan anggaran, mari kita bahas di Banggar. Jangan rapat di-skors kemudian tidak dilanjutkan. Pimpinan tidak boleh sesuka hati menentukan kapan rapat dilanjutkan atau tidak. DPRD memiliki aturan, memiliki mekanisme dan memiliki anggota yang harus dihargai,” paparnya.

Merry menegaskan, DPRD Kabupaten Deli Serdang bukan milik satu orang, apalagi milik pimpinan DPRD.

“DPRD Deli Serdang ini bukan milik pribadi pimpinan. Ada 50 anggota DPRD dengan berbagai fraksi dan alat kelengkapan dewan. Semua mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan fungsi DPRD. Karena itu, setiap keputusan harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan, bukan berdasarkan kehendak satu atau beberapa orang,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki berbagai alat kelengkapan dan forum resmi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. PP Nomor 12 Tahun 2018 sendiri mengatur rapat Banggar sebagai rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Banggar.

“Jangan merasa paling benar dan paling berkuasa hanya karena berada di posisi pimpinan. Pimpinan memang mempunyai kewenangan, tetapi kewenangan itu bukan kekuasaan tanpa batas. Ada Tatib, ada mekanisme dan ada anggota DPRD yang harus dihormati,” kata Merry.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan hal yang wajar dalam lembaga politik seperti DPRD. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui forum resmi.

“Kalau ada yang dianggap salah dalam anggaran, sampaikan dalam rapat. Kalau ada angka yang harus dikoreksi, koreksi bersama. Kalau ada dasar hukum yang dipersoalkan, kita buka dan bahas bersama. Jangan persoalan itu justru membuat seluruh proses P-APBD berhenti,” tegasnya.

Meri juga mempertanyakan siapa yang akhirnya menanggung dampak dari kebuntuan tersebut.

“Yang duduk di gedung DPRD memang kita. Tetapi yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat. Karena itu kita harus berpikir lebih jauh. Jangan sampai persoalan internal kelembagaan akhirnya menjadi beban rakyat Deli Serdang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jabatan pimpinan DPRD merupakan bagian dari amanah kelembagaan, bukan kewenangan untuk mengambil keputusan sesuka hati.

“Pimpinan itu bukan penguasa DPRD. Pimpinan adalah bagian dari DPRD. Karena itu, pimpinan harus mengayomi seluruh anggota, membuka ruang pembahasan dan memastikan mekanisme kelembagaan berjalan,” kata Merry.

Merry meminta agar ke depan tidak ada lagi rapat strategis yang berhenti tanpa kepastian.

“Jangan biasakan rapat di-skors tanpa kejelasan kapan dilanjutkan. Kalau skors, harus ada kepastian dan alasan yang jelas. Kalau persoalan belum selesai, duduk kembali, bahas, cari solusi. Jangan sampai skors berubah menjadi penghentian proses,” tegasnya.

Ia berharap persoalan P-APBD 2026 menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPRD Deli Serdang.

“Kita semua dipilih oleh rakyat. Jangan lupa itu. Ada 50 anggota DPRD yang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan menjalankan fungsi masing-masing. Hargai anggota, hargai fraksi, hargai alat kelengkapan dewan dan yang paling penting hargai amanah rakyat,” pungkas Merry Sitepu.(id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement