P-APBD Deliserdang Tidak Disahkan, Fraksi Demokrat-PKB: Masyarakat yang Dirugikan

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Fraksi Demokrat-PKB DPRD Deliserdang menyesalkan sikap Koordinator Badan Anggaran (Banggar) yang tidak melanjutkan jalan sidang Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Akibatnya, berdampak tidak disah P-APBD Deliserdang 2026.
"Sepanjang sejarah sejak berdirinya Kabupaten Deliserdang, ini pertama kalinya P-APBD Deliserdang tidak disahkan," tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Deliserdang, Ikhwanul Ismar, SPd kepada Waspada.id, Kamis (1/10/26).
Dijelaskannya, tidak disahkannya PAPBD Kabupaten Deliserdang tahun 2026 berdapak pada :
Tahun 2026:
1. Berpotensi menghambat pembiayaan UHC masyarakat Deliserdang. Akibatnya, penambahan atau keberlanjutan dukungan anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakat dapat tertunda apabila membutuhkan penganggaran melalui perubahan APBD.
2. Berpotensi menghambat pembayaran insentif sosial-keagamaan, termasuk bilal mayit dan penggali kubur, apabila tambahan atau penyesuaian anggarannya memang berada dalam rancangan PAPBD 2026.
3. Program pembangunan daerah yang membutuhkan tambahan anggaran melalui PAPBD berpotensi tertunda, termasuk pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya.
4. Pembahasan sejumlah kebijakan/peraturan daerah dan program prioritas dapat ikut tertunda, termasuk rencana terkait guru mengaji, guru sekolah Minggu, penanggulangan TBC, serta program lain yang membutuhkan penganggaran.
5. Dapat menghambat peningkatan pelayanan Puskesmas, khususnya kegiatan, sarana, obat, tenaga kesehatan, atau kebutuhan pelayanan yang membutuhkan tambahan anggaran. Renja Dinas Kesehatan 2026 mencatat kebutuhan peningkatan mutu pelayanan dan pemenuhan sarana-prasarana fasilitas kesehatan.
6. Berpotensi menghambat penambahan anggaran atau dukungan ke desa, apabila tambahan anggaran tersebut memang direncanakan dalam PAPBD 2026.
7. Pembayaran kewajiban/utang kepada rekanan tahun 2025 dapat menghadapi kendala penganggaran, apabila pembayaran tersebut memang membutuhkan penganggaran dalam APBD Perubahan.
Menurut Ikhwanul, ini perlu dibedakan dari kewajiban yang secara hukum sudah tercatat sebagai utang daerah dan dapat dianggarkan melalui mekanisme yang diperbolehkan. Peraturan Deliserdang mengenai klaim
pelayanan kesehatan, misalnya, secara eksplisit mengatur bahwa tagihan klaim yang belum terbayar dapat dibayar pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
"Siapakah yang dirugikan hari ini karena tidak disahkan P-APBD secara sepihak di tubuh instansi yang terhormat ini," ungkapnya
Ia menyebutkan, pengawasan secara baik perlu tetap dilakukan oleh DPRD, dan penjadwalan lebih awal akan membuka peluang untuk pembahasan anggaraan lebih baik dan tidak terkesan tergesa gesa.
"Pada intinya pengawasan yang baik itu, tidak merugikan masyarakat," tandasnya yang diamini anggota Fraksi Demokrat-PKB, Rahmadsyah, Merry Alfrida Sitepu, Hakim Keliat, Gendro Judo Buwono, Purwaningrum dan Mhd. Eqolkiyah. (Id.28)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda