Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Soroti Rumit dan Tingginya Biaya PBG Medan

MEDAN (Waspada.id): Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menyoroti rumit dan tingginya biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Persoalan itu dinilai perlu mendapat penjelasan Pemko Medan, terlebih pemerintah kini mengajukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sorotan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga dalam rapat paripurna pemandangan umum terhadap Ranperda
tentang Perubahan atas Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9).
Dijelaskannya, fraksi PDI Perjuangan mengaku kerap menerima aduan masyarakat terkait proses dan biaya pengurusan retribusi PBG yang dinilai rumit dan tinggi sejak diterapkannya Perda PDRD tersebut. Karena itu, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme penentuan tarif PBG dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Kami ingin mendapat penjelasan, apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan dalam perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) bangunan gedung di Kota Medan?” tegasnya.
Selain persoalan PBG, Fraksi PDI-P mempertanyakan alasan Pemko Medan baru mengajukan perubahan perda tersebut, meski surat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait evaluasi Perda PDRD telah diterbitkan sejak 16 September 2025. Fraksi PDI-P menyebut surat Nomor 900.1.23.1/4383/KEUDA tersebut mengamanatkan kepala daerah bersama DPRD melakukan perubahan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat diterima.
“Bila dihitung dari tanggal penerbitannya, surat ini sudah satu tahun lalu dikeluarkan. Kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda Perubahan ini untuk dibahas?” tanya David.
Dalam Ranperda perubahan, lanjut David, Pemko Medan mengusulkan penyesuaian tarif PBG, khususnya tabel indeks terintegrasi, agar sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Pemko juga mengusulkan pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dalam perda dan penetapannya secara berkala melalui Peraturan Wali Kota.
Selain itu, terdapat sejumlah perubahan lain, antara lain penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, penambahan objek retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah serta pemanfaatan aset daerah.
Fraksi PDI-P, lanjutnya meminta seluruh perubahan tarif tersebut dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Kota Medan.
Fraksi PDI-P juga mengusulkan agar keluarga yang terdata sebagai penerima bantuan sosial dibebaskan dari retribusi sampah apabila penyesuaian tarif pelayanan kebersihan nantinya berlaku bagi seluruh Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Untuk meningkatkan PAD, Pemko Medan didorong melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, optimalisasi aset daerah, digitalisasi administrasi PAD, peningkatan kualitas pelayanan dan sosialisasi, serta penguatan regulasi dan kelembagaan.
“Jangan sampai peningkatan PAD justru membebani masyarakat dan dunia usaha. Yang harus diperkuat adalah sistem dan optimalisasi potensi yang ada,” tutur David. (wsp.id)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda