Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Kaji Ulang Pajak JHT, Menkeu Respons Usulan Serikat Pekerja

Redaksi
Redaksi
Kamis, 9 Juli 2026 - 8.34 AM WIB
Pemerintah Kaji Ulang Pajak JHT, Menkeu Respons Usulan Serikat Pekerja
Pertemuan antara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah membuka peluang untuk mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang berulang kali mencairkan dana JHT akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tersebut diambil setelah adanya usulan dari kalangan serikat pekerja yang meminta aturan perpajakan JHT disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan itu, serikat pekerja tidak hanya meminta evaluasi terhadap pajak JHT, tetapi juga mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Selain itu, mereka mendorong pemerintah meninjau kembali perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya memastikan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi sejak kebijakan itu pertama kali diterapkan.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya.

Menurutnya, evaluasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampaknya terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, hingga kesesuaiannya dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak justru menambah beban masyarakat.

“Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” terang Purbaya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah adalah penerapan pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali karena kembali mengalami PHK setelah memperoleh pekerjaan baru.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” tutur Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar tenaga kerja.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

“Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja,” kata Purbaya. (invid)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement