Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Gaji PNS dan Pensiun Lewat Koperasi

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menyiapkan skema baru untuk memperluas peran koperasi di sektor keuangan. Salah satu rencana yang tengah dibahas adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, rencana tersebut sedang dibahas bersama Menteri Keuangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat peran koperasi sekaligus memperluas layanan keuangan yang dapat diberikan kepada masyarakat.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut akan membuat koperasi tidak hanya menjalankan aktivitas ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga mampu menyediakan layanan keuangan yang lebih beragam.
Langkah ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan daya saing koperasi agar mampu berkompetisi dengan industri perbankan di Indonesia.
Masuk Agenda RUU Perkoperasian
Rencana perluasan fungsi koperasi tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya pengawasan, pemerintah juga mengusulkan adanya mekanisme perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai penguatan kelembagaan dan layanan tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Dengan fungsi yang semakin luas, koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi wadah kegiatan ekonomi anggotanya. Lembaga tersebut juga diarahkan untuk mampu menyediakan layanan keuangan yang selama ini banyak dilakukan oleh perbankan.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Jika rencana tersebut terealisasi, koperasi berpotensi memainkan peran yang lebih besar dalam ekosistem layanan keuangan nasional, termasuk dalam penyaluran pendapatan rutin bagi PNS dan pembayaran pensiun. (Lip6)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda