Pemilik Tong Diduga Langgar Dua Pasal Atas Meninggalnya Pekerja di Hutabargot

PANYABUNGAN (Waspada.id): Terkait meninggalnya pekerja tertimpa runtuhan bangunan tong limbah emas di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, mantan Anggota DPRD Mandailing Natal Iskandar Hasibuan, S.E., menegaskan pemilik dapat dikenakan dua ketentuan hukum sekaligus. Pernyataan itu disampaikannya Selasa (22/9) di Kota Panyabungan.
Pasal utama yang relevan adalah Pasal 359 KUHP lama atau Pasal 474 ayat (3) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang kematian akibat kelalaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika tong tersebut beroperasi tanpa izin, dapat ditambah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
"Pemilik wajib menjaga keselamatan pekerja. Jika bangunan sudah lapuk, tidak ada pengaman, tidak ada APD, namun tetap menyuruh pekerja naik memperbaiki, itu kelalaian. Akibatnya korban meninggal tertimpa," ujar Iskandar. Ia menilai hampir seluruh tong di Kecamatan Hutabargot masuk kategori tanpa izin.
Selain itu, pelanggaran juga dapat ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Pasal 86 & 87, karena pengusaha wajib memberikan alat pelindung diri dan menjamin keselamatan.
Iskandar menyarankan keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian dengan menyertakan unsur kelalaian — pekerja diperintahkan memperbaiki bangunan tanpa pengamanan dan alat pelindung diri — serta status operasi tanpa izin, agar seluruh ketentuan dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.(id100)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda