Breaking News
Memuat breaking news...

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kukuhkan Vonis Korupsi Mantan Kepala UPTD PPI Abdya

Redaksi
Redaksi
Senin, 21 September 2026 - 4.43 PM WIB
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kukuhkan Vonis Korupsi Mantan Kepala UPTD PPI Abdya
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh saat memutuskan perkara korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya, Senin (21/9). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan Ujung Serangga, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat Daya (Abdya), T. Ari Gunawan, Senin (21/9/2026).

Terdakwa terbukti korupsi selama periode 2015–2017 dan divonis penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp258.954.050.

Majelis hakim tingkat banding dipimpin A. Bondan, S.H., M.H., didampingi Dr. Firmansyah, S.H., M.H., dan Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Abdya mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama, namun majelis menilai hukuman yang dijatuhkan sudah tepat dan mencerminkan rasa keadilan.

Terdakwa terbukti tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak menagih piutang konsumen, serta memanipulasi pertanggungjawaban anggaran. Dakwaan disampaikan secara subsidaritas, yaitu Pasal 603 KUHP (primair) serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan turunannya (subsidair).

Putusan pengadilan tingkat pertama pada 24 Juli 2026 menetapkan:

- Penjara 2 tahun 6 bulan;

- Denda Rp50 juta, diganti pidana kurungan 50 hari jika tidak dibayar;

- Uang pengganti Rp258.954.050, diganti pidana penjara 1 tahun jika tidak dilunasi;

- Masa tahanan dikurangkan seluruhnya, terdakwa tetap ditahan.

Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp627.130.550, namun majelis hakim menegaskan jumlah Rp258.954.050 sudah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yaitu paling banyak sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Putusan telah dikukuhkan dan dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.(id66)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement