Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

DAIRI (Waspada.id): Polres Dairi mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 44 tersangka selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dan ganja, termasuk sekitar 70 kilogram ganja.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (30/9/2026).
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Dairi. Sebanyak 33 kasus sudah berhasil kami ungkap, di mana terdapat 44 tersangka yang sudah kami amankan,” ujar Otniel.
Salah satu kasus terbaru, Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang petani berinisial AP di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, karena memiliki narkotika jenis ganja.
Dari tangan AP, petugas mengamankan daun kering beserta biji ganja seberat 8,92 gram. Petugas kemudian menemukan 21 batang ganja yang ditanam tersangka di ladangnya.
“Barang bukti yang kami amankan yakni daun kering beserta biji ganja dengan berat 8,92 gram. Kemudian setelah dilakukan penelusuran, petugas di lapangan juga menemukan sebanyak 21 batang ganja yang ditanam oleh tersangka di ladang miliknya,” jelas Kapolres.
Pada 29 September 2026, polisi juga menemukan sebuah mobil tanpa pemilik di Jalan Lintas Sidikalang-Subulussalam, tepatnya di depan Hotel Nantampuk Emas. Di dalam mobil Kijang dengan nomor polisi BL 1026 YC tersebut ditemukan 70 bal ganja dengan berat diperkirakan mencapai 70 kilogram.
“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa identitas dari pemilik mobil tersebut,” tegasnya.
Selain ganja, Polres Dairi mengungkap lima kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 26,99 gram.
AKBP Otniel Siahaan menegaskan, Polres Dairi berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Mari kita saling bergandengan tangan dalam memberantas narkoba. Kami berharap masyarakat dapat saling bekerja sama untuk memberitahu kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkoba, baik melalui petugas di tingkat desa hingga Polsek, atau melalui call center 110,” tutup Kapolres. [***]















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda