PH Terdakwa Dugaan Korupsi Waterfront City Kritisi Adendum 10 Tak Pernah Ada Tapi Jadi Rujukan Audit Rp13,1 M

MEDAN (Waspada.id): Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (25/9).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 1 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang dengan agenda pemeriksaan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadiri langsung terdakwa Enda Simakasura Ketaren (ESK) pejabat PPK dan Edwin Tresnanugraha Mantan General Manager Kepala Wilayah PT Yodya Karya Wilayah IV Medan selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan.
Dua ahli yang diperiksa yakni ahli struktur Victor Gangga Sinaga dan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ferry Tanjung, yang juga berprofesi sebagai dosen.
Dalam keterangannya, Victor menjelaskan memiliki pengalaman sekitar 30 tahun di Direktorat Jenderal Bina Marga. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi pada 2013–2015.
Victor mengaku memiliki pengalaman dalam sejumlah proyek jalan dan pernah menjadi anggota Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI). Namun, setelah menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU Tebing Tinggi, ia menyebut tidak lagi menjadi anggota HAKI.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan keberadaan surat tugas terkait pemeriksaan atau audit yang dilakukan Victor pada proyek Waterfront City.
Victor menyatakan surat tugas tersebut ada. Namun, ketika ditanyakan mengenai dokumen surat tugas yang tercantum dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP), Victor menyebut pihak kejaksaan yang dapat menunjukkannya.
"Kami ada membantu jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saya rasa pihak kejaksaan yang harus menunjukkan, bukan saya," ujar Victor dalam persidangan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ferry Tanjung belum selesai. Karena persidangan berlangsung hingga larut malam, pemeriksaan ahli pengadaan barang dan jasa tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompul Law Firm, Donny Manullang, SH, MH, didampingi Mulyadi, SH, menyampaikan sejumlah poin yang menurut mereka menjadi fakta penting dalam persidangan.
Donny menilai terdapat sejumlah persoalan dalam audit yang dilakukan Victor.
Salah satunya, menurut dia, hasil audit tersebut tidak dilimpahkan sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Kalau hasil audit dari Pak Victor tidak dijadikan barang bukti, tidak dapat dipertimbangkan. Maka hasil audit tersebut yang menjadi sumber data KAP swasta yang menyatakan ada kerugian Rp13 miliar menjadi gugur," kata Donny.
Penasihat hukum juga menyoroti penggunaan rujukan yang disebut sebagai "adendum 10" dalam audit tersebut.
Menurut Donny, dalam dokumen proyek yang mereka pertanyakan, adendum hanya tercatat sampai adendum 9.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penggunaan adendum 10 sebagai salah satu rujukan dalam audit.
"Adendum 10 ini tidak ada. Rujukan audit dia pakai adendum 10, padahal adendum itu hanya dari 1 sampai 9. Dengan rujukan adendum 10 ini berarti rujukannya data yang mana? Itu yang kami pertanyakan," ujarnya.
Mulyadi menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan metode pemeriksaan yang dilakukan ahli.
Menurut dia, pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan Waterfront City, melainkan menggunakan metode sampling.
Ia juga menyoroti keterangan mengenai kondisi aktual lapangan. Menurut Mulyadi, dalam BAP terdapat keterangan mengenai "aktual lapangan", sedangkan dalam persidangan ahli disebut melakukan pemeriksaan berdasarkan gambar.
"Artinya dia tidak melakukan perhitungan volume tersebut berdasarkan aktual di lapangan," kata Mulyadi.
Selain itu, Mulyadi mempertanyakan kompetensi ahli dalam menghitung pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).
Menurutnya, Victor dalam persidangan menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk menghitung pekerjaan tersebut, sementara komponen MEP disebut terdapat dalam laporan yang menjadi bagian dari perhitungan.
Mulyadi mengatakan surat permohonan atau penunjukan ahli terkait perhitungan volume struktur juga hanya mencantumkan nama Victor Gangga Sinaga.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya mempertanyakan perhitungan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp13,1 miliar yang kemudian digunakan oleh auditor dari kantor akuntan publik (KAP).
"Total dari keseluruhan ini adalah Rp13,1 miliar yang dituduhkan dari ahli tersebut yang digunakan oleh KAP. Sementara berdasarkan perhitungan, menurut kami, sudah gugur semua," ujar Mulyadi.
Penasihat hukum juga menyoroti tiga item pekerjaan yang selama persidangan disebut menjadi bagian dari persoalan proyek, yakni Kopi Tao, Resto Dainang, dan solar panel.
Donny mengatakan pihaknya menanyakan kepada ahli apakah tiga item tersebut termasuk dalam perhitungan kerugian sekitar Rp13 miliar.
Menurut Donny, Victor menyatakan tiga item tersebut tidak termasuk dalam perhitungan kerugian tersebut.
"Selama ini dakwaan atau asumsi-asumsi di luar kerugian Rp13 miliar itu karena Kopi Tao tidak terbangun, Resto Dainang tidak terbangun, solar panel tidak terbangun. Ternyata ditanya di persidangan tiga item ini termasuk dalam perhitungan audit Rp13 miliar atau tidak, ternyata Pak Victor jawab tidak," kata Donny.
Atas sejumlah keterangan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dalam memeriksa perkara tersebut.
"Ini yang menjadi fakta persidangan hari ini. Mudah-mudahan majelis hakim melihat dan mempertimbangkan ini," ujar Donny.
Persidangan perkara dugaan korupsi Waterfront City Kabupaten Samosir akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan terhadap ahli pengadaan barang dan jasa, Ferry Tanjung.(Fes)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda