Pilkades Asahan: PMD Buka Jadwal Gugatan


KISARAN (Waspada.id): Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Asahan berjalan lancar dan kondusif hingga proses penghitungan suara. Sementara itu, pengajuan gugatan hasil penghitungan suara dibuka mulai 12-14 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Darwinsyah Lubis, saat berbincang dengan Waspada.id, Kamis (8/10), menerangkan Pilkades serentak di 43 desa yang diikuti 128 calon kepala desa berlangsung Rabu (7/10) dengan lancar dan kondusif.
Saat ini, tahapan dilanjutkan dengan pengembalian logistik atau kotak suara hasil Pilkades ke Kantor Dinas PMD. Sedangkan rapat penetapan hasil Pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan pada 9 Oktober 2026.

"Sedangkan untuk pengajuan gugatan hasil Pilkades dibuka mulai 12-14 Oktober 2026. Dengan demikian, bila ada calon kepala desa melakukan gugatan, tentunya rapat penetapan hasil Pilkades oleh BPD ditunda hingga sidang gugatan diputuskan," jelas Darwin.
Oleh sebab itu, Darwin meminta para peserta atau calon kepala desa yang tidak terpilih agar legowo dan menerima hasil pilihan masyarakat. Namun, apabila ditemukan adanya proses yang tidak sesuai dengan tahapan atau aturan yang dilanggar, dipersilakan mengajukan gugatan sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, ketertiban dan rasa persatuan di desa bisa tercipta, dan pembangunan dapat terus dijalankan," jelas Darwin. (Id40)






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda