Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

BANDA ACEH (Waspada.id): Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus dugaan aborsi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MR, 19, NJN, 42, dan SBR, 46. SBR diketahui berprofesi sebagai bidan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024, ketika GH yang merupakan pacar MR mengaku sedang hamil.
MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. GH juga menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR untuk menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.
Setelah mendapatkan uang, NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.
Menurut Joko, proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan SBR. Setelah itu, janin dari kandungan GH gugur.

Tiga terduga pelaku kasus dugaan aborsi yang berhasil diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh diperlihatkan dalam pengungkapan kasus di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Waspada.id/Polda Aceh
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Usai proses tersebut, GH dan NJN disebut membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk kemudian ditanam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap NJN dan MR pada Senin (10/8/2026), masing-masing di Pulo Aceh dan Banda Aceh.
Sementara SBR ditangkap dua hari kemudian di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.
Joko mengatakan, ketiga pelaku kini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pengembangan perkara.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung cukup lama.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023. (Hulwa)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda