Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan Dan Penganiayaan Di Humbahas

MEDAN (Waspada.id): Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan (Hasundutan) menetapkan 10 tersangka pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas yang terjadi Sabtu (12/9/2026) pagi.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis M Simanjuntak menyebutkan, peristiwa yang terekam dan videonya beredar luas di masyarakat itu terdiri tiga tindak pidana, yakni pengrusakan, penganiayaan berat serta pencurian.
"Ada tiga orang korban dalam peristiwa pengrusakan dan penganiayaan serta pencurian di Kabupaten Humbahas," sebut Cornelis didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Kamis (24/9/2026).
Adapun ketiga korban, Fransiskus Hermanus Munte, Yohanes T Togatorop dan Lambok Stefanus Gultom.
Penangkapan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba bersama personel dapat mengamankan sebanyak 10 orang pelaku dari lokasi kejadian (TKP)
Adapun sepuluh pelaku yang ditangkap, berinisial MS, 60, TM, 66, PS, 46, HS, 65, TBS, 38, IFS, 43, JS, 50, FS, 30, TS, 36, dan SM, 38.
"Terhadap sepuluh orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi tentang aksi penyerang dan pengerusakan yang diterima Polda Sumatera Utara," kata Cornelis.
Dijelaskannya, ada ratusan orang yang melakukan aksi itu sehingga mengakibatkan beberapa rumah warga dan kendaraan rusak.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dan Polres Humbahas dengan mengamankan 10 orang pelaku.
Cornelis menuturkan, terhadap empat pelaku lainnya telah ditahan di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya masing-masing.
"Sementara, sepuluh orang yang ditangkap personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sementara, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menjelaskan, penyebab terjadinya aksi penyerangan dan pengrusakan karena masalah perebutan lahan adat antara pihak Raja Bius Matiti (Marga Simanullang) dengan Opung (Op) Patar Munte (Marga Munte).
"Untuk saat ini pasca terjadinya aksi penyerangan dan pengrusakan itu situasi kamtibmas di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, sudah berjalan aman dan kondusif," ujarnya.(id143)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda