Polemik Pembabatan Sawit Warga Trumon Terus Bergulir, BKSDA: Kawasan Harus Dilindungi

TAPAKTUAN (Waspada.id): Polemik pembabatan tanaman kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, terus bergulir. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menegaskan tanaman yang dibabat berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Sementara masyarakat dan PeTA Aceh mempersoalkan cara penertiban yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan komunikasi terlebih dahulu.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, S.Hut., membenarkan pihaknya melakukan pembabatan tanaman sawit di sejumlah lokasi di Kecamatan Trumon.
Menurut Ujang, tindakan tersebut dilakukan karena tanaman sawit berada di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang berstatus kawasan konservasi dan harus dilindungi.
“Sawit-sawit tersebut berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Bahkan masuk dalam kawasan konservasi yang penting, apalagi dengan ekosistem gambutnya harus dilindungi dari jenis tanaman eksotis ekspansif seperti sawit,” kata Ujang kepada Waspada.id di Tapaktuan, Rabu (30/9).

Penjelasan tersebut menjadi jawaban BKSDA Aceh atas polemik yang muncul setelah sejumlah masyarakat Trumon memprotes pembabatan tanaman sawit yang selama ini mereka kelola.
Warga mempersoalkan tindakan tersebut karena mengaku tidak memperoleh pemberitahuan maupun komunikasi terlebih dahulu sebelum tanaman dibabat.
PeTA Aceh turut mengecam cara penanganan persoalan tersebut. T. Sukandi dari PeTA Aceh mengatakan, sekalipun lahan yang ditanami sawit berada dalam kawasan konservasi, pemerintah semestinya mengedepankan komunikasi, sosialisasi, dan penyelesaian yang transparan dengan masyarakat.
Menurut Sukandi, warga perlu mendapatkan penjelasan mengenai status lahan, dasar hukum tindakan di lapangan, serta kejelasan tata batas kawasan.
“Kalau memang itu kawasan, panggil dulu masyarakat, beri peringatan, beri pemberitahuan secara tertulis, lakukan sosialisasi. Jangan main tebang seperti penjajah. Ini sawit masyarakat, bukan sawit korporasi. Ini kebun untuk menyekolahkan anak dan untuk makan,” kata Sukandi.
Sukandi bahkan menyebut tindakan tersebut “biadab” apabila benar pembabatan dilakukan tanpa pemberitahuan dan komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat.
PeTA Aceh meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai tanaman yang telah dibabat. Pemerintah dan BKSDA diminta membuka secara transparan peta serta tata batas kawasan yang menjadi dasar tindakan di lapangan.
Menurut Sukandi, sebagian masyarakat mengaku telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun. Karena itu, kejelasan batas kawasan dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah.
PeTA Aceh juga meminta BKSDA bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan tindakan di lapangan yang tidak sesuai prosedur, termasuk menyelesaikan persoalan kerugian tanaman masyarakat.
Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, hingga kementerian yang membidangi kehutanan juga diminta ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Jangan jadikan masyarakat sebagai korban atas ketidakjelasan tata batas yang selama ini tidak pernah diselesaikan oleh negara,” ujar Sukandi.
Tokoh masyarakat Trumon, T. Heru Ajay, juga menyampaikan keberatan dalam pertemuan bersama sejumlah petani, personel Polres Aceh Selatan, serta tokoh masyarakat Aceh Selatan, Tgk. Abrar Muda.
Heru menyebut pembabatan tanaman sawit terjadi di sejumlah gampong, antara lain Buloh Seuma, Seuneubok Jaya, Teupin Tinggi, Ie Meudama, Keude Trumon, dan Cot Bayu.

Ia mengatakan sebagian tanaman tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, persoalan status kawasan maupun lahan yang dikelola warga diminta tidak diselesaikan secara sepihak.
“Yang penting jangan sepihak. Kita sama-sama cari makan,” kata Heru.
Heru meminta pembabatan dihentikan sementara sampai digelar musyawarah yang melibatkan masyarakat, BKSDA Aceh, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, DPRK, Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.
Forum tersebut, menurut dia, diperlukan untuk membuka secara terang peta dan tapal batas kawasan, status lahan, serta dasar hukum tindakan terhadap lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
Dalam persoalan tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta pembabatan dihentikan sementara hingga digelar musyawarah. Kedua, meminta forum terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Ketiga, warga meminta penyelesaian terhadap tanaman yang telah dibabat apabila ditemukan adanya hak masyarakat yang harus dipenuhi. Keempat, meminta kejelasan status lahan yang selama ini mereka kelola sesuai ketentuan hukum.
Kelima, masyarakat meminta penetapan dan pemasangan tapal batas kawasan secara jelas agar warga mengetahui secara pasti batas Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tanaman sawit yang telah dibabat, tetapi juga sumber penghidupan keluarga yang selama ini bergantung pada kebun.
Di sisi lain, BKSDA Aceh menegaskan tanaman sawit yang dibabat berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil, kawasan konservasi dengan ekosistem gambut yang harus dilindungi.
Perbedaan pandangan itu kini menjadi pokok polemik: masyarakat mempersoalkan proses penertiban dan meminta kejelasan tata batas, sementara BKSDA menegaskan lokasi tanaman berada di kawasan konservasi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat memfasilitasi pertemuan terbuka antara para pihak untuk memperjelas status lahan, peta dan tapal batas kawasan, sekaligus mencari penyelesaian agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat Trumon Raya. (id85)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda