Polres Asahan Tangani Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Ayah Kandung Ditahan

ASAHAN (Waspada.id): Polres Asahan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Asahan pada 6 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang di rumah korban pada sekitar akhir April 2026. Korban berinisial NK yang masih berusia di bawah umur diduga mengalami kekerasan seksual serta mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Perkara ini terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban tengah mengalami kehamilan. Selanjutnya, korban didampingi pihak keluarga mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik UPPA Sat Reskrim Polres Asahan telah meminta keterangan korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT menegaskan bahwa Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, khususnya anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian. Identitas serta hak-hak korban akan menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.(id39)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda