Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Antarkabupaten, 26 Ball Diamankan

P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap pengedar ganja antar-kabupaten. Sebanyak 26 ball ganja kering berbalut pelepah pisang diamankan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky, melalui Kasatres Narkoba AKP Juli Purwono dan Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Amun K. Siregar serta Kasi Humas AKP Ida Mery, mengatakan satu orang tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan satu orang lagi melarikan diri.
Tersangka yang ditangkap adalah SSS, 25, warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Barang bukti 26 ball ganja setelah ditimbang memiliki berat 10 kilogram (kg).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pada Sabtu (26/9/2026), Kasatres Narkoba menerima informasi ada dua orang mengendarai sepeda motor dari arah Panyabungan, Mandailing Natal, akan membawa dua goni putih berisi ganja yang akan melintas di Jalan H. T. Rizal Nurdin.
Kemudian, Kasatres Narkoba mengumpulkan tim untuk melakukan pengintaian dan penangkapan. Pada dini hari sekira pukul 02.00, Minggu (27/9/2026), tersangka yang diinformasikan melintas dan polisi melakukan penghentian sepeda motor serta penangkapan di simpang Perumnas Pijorkoling.

Seorang tersangka, SSS, berhasil ditangkap. Sedangkan satu orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Barang bukti yang diamankan 26 ball ganja dalam dua goni putih, satu sepeda motor, uang Rp1.000.000, dan satu handphone (HP).
Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut. (Id45)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda