Breaking News
Memuat breaking news...

Polresta Banda Aceh Amankan Pria Jual Sepeda Motor Pinjaman ke Binjai Rp4,4 Juta

Redaksi
Redaksi
Rabu, 23 September 2026 - 8.41 PM WIB
Polresta Banda Aceh Amankan Pria Jual Sepeda Motor Pinjaman ke Binjai Rp4,4 Juta
Terduga pelaku AN, 30, diamankan petugas Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga, Rabu (23/9/2026). Waspada.id/Polresta Banda Aceh.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Seorang pria berinisial AN, 30, warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, diamankan Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga pada Rabu (23/9/2026) dini hari.

Motor tersebut sebelumnya dipinjam AN dengan alasan hendak pergi ke kios. Namun, kendaraan tak kunjung dikembalikan dan belakangan diketahui telah dijual ke seorang tukang parkir di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara, senilai Rp4,4 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan Fatimah, 42, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026.

Dizha menjelaskan, kejadian bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik Fatimah.

Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Saat berada di lokasi, Ulaia bertemu seorang pria yang belum dikenalnya.

Pria tersebut kemudian meminta meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi.

Ulaia kemudian menyerahkan kunci sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU tersebut kepada pria yang belakangan diketahui sebagai AN.

Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Nomor telepon pria tersebut juga tidak dapat dihubungi.

Fatimah yang khawatir kemudian mendatangi rumah Galang. Dari keterangan anaknya dan Galang, ia mengetahui sepeda motor miliknya telah dibawa pria tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AN dan sepeda motor tersebut.

Hingga akhirnya, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut berhasil menemukan AN di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

AN kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan setelah memperoleh bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan, AN mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara.

“Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp4,4 juta,” kata Dizha, Rabu.

Meski AN telah diamankan, polisi belum menemukan sepeda motor milik korban.

Dizha mengatakan, penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan serta pihak yang menerima atau membeli sepeda motor tersebut.

Polisi juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

AN kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hulwa)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement