Polsek Aek Natas Tangkap Pria Miliki Sabu 0,76 Gram

RANTAUPRAPAT (Waspada.id): Polsek Aek Natas menangkap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., Rabu (30/9). Menurut Aswin, pelaku RS alias D, 43, ditangkap di sebuah pondok kosong, Sabtu (26/9/2026). Pelaku merupakan warga Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas.

Sementara itu, Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok kosong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di dalam pondok dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu buah dompet kecil berwarna biru dan satu buah bong.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. (id48)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda